Putus Harapan terhadap Regulasi, Ini Permintaan Pengusaha Konveksi kepada Pemerintah

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengaku putus angan lantaran kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tak kunjung membaik dalam satu tahun belakangan. Dia merasa, beragam izin dan satuan tugas (Satgas) buatan pemerintah tak kuasa menopang lesunya industri akibat banjir impor dari Cina.

Karena itu, menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, Nandi meminta pemerintah berfokus mengampanyekan masyarakat agar membeli produk-produk dalam negeri. Menurut dia, imbauan itu keluar dan dsampaikani dari level presiden hingga pejabat-pejabat di tingkat daerah. "Saat ini hanya itu nan bisa kami harapkan," ucapnya saat dihubungi Tempo, Sabtu malam, 28 September 2024.

Sejak 2021, pemerintah telah menerbitkan beragam izin mengatur industri TPT, dari pengenaan bea masuk tambahan hingga relaksasi impor. Nyatanya, Nandi mengatakan kebijakan-kebijakan itu tak efektif. Para importir tak jera memasukkan barang-barang jadi secara terlarangan dari luar negeri. Akibatnya, kata dia, banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Industri TPT sedikit mendapatkan angin segar tatkala momentum pemilihan kepala darah (pilkada) menyeruak pada tahun ini. Para pengusaha konveksi nan mengerjakan pesanan seragam sedikit terbantu oleh banyaknya permintaan pembuatan baju partai. Dengan momentum ini, dia menyatakan produksi terdongkrak hingga 30 persen. Namun, para pengusaha ritel tetap berat untuk bangkit.

Iklan

IPKB dan sejumlah asosiasi pengusaha tekstil saat ini sebenarnya tengah mengusulkan permohonan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) untuk busana jadi. Dia mengaku telah menyerahkan info industri terkini kepada Komite Antidumping Indonesia (KADI). Nandi saat ini tengah menunggu realisasi dari pengajuan permohonan itu. Namun, dia mengaku tak terlalu berharap. "Industri mini dan menengah (IKM) sudah putus angan dengan regulasi," katanya.

Sejak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, Nandi mengaku tak lagi menerima permintaan dari para penjual di lokapasar alias market place. Di beragam toko online saat ini, kata dia, justru banyak beredar peralatan ilegal. Padahal tahun lalu, dia mengatakan tetap banyak permintaan dari mereka, terutama pada momentum Lebaran. "Permintaan kami satu, minta pengambil kebijakan mengampanyekan produk dalam negeri. Insyaallah selamat," katanya.

Pilihan EditorPatra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis