R-Permenkes Atur Kemasan Rokok Polos, Komunitas Kretek Buka Suara

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komunitas Kretek buka bunyi soal Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik nan mengatur mengenai kemasan rokok polos.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin menilai adanya dorongan penolakan dari beragam komponen hingga beberapa kementerian, menandakan langkah pandang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keliru.

"Ketika ada beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut mengeluh soal R-Permenkes ini, berfaedah Kemenkes terkesan mau melangkah sendiri," ujar Khoirul dalam keterangannya, Selasa (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia terkejut lantaran Kemenperin tidak diajak dan dilibatkan dalam pembahasan R-Permenkes tersebut.

"Ini, kan, ngawur," katanya.

Menurutnya, Kemenkes berupaya mengatur semuanya melalui R-Permenkes. Mulai dari aspek penyiaran, aspek perdagangan hingga aspek standarisasi kemasan. Ia menyebut penolakan standarisasi bungkusan sekarang semakin kencang.

Hal itu disebabkan standarisasi nan dimaksud adalah mengubah balut rokok menjadi bungkusan polos (plain packaging) tidak diatur dalam UU ataupun PP.

Mestinya, kata dia, pejabat tidak boleh membikin patokan nan bertolak belakang dengan UU ataupun PP.

"R-Permenkes jatuhnya malah bikin norma baru. Kan enggak boleh seperti itu. Maka bisa dibilang pola pikir Menteri Kesehatan sangat kacau dalam merumuskan R-Permenkes ini," tegas Khoirul.

Khoirul beranggapan Kemenkes tidak mempertimbangkan akibat dari suasana upaya jika bungkusan polos diberlakukan. Potensi permintaan produk legal bakal turun sebesar 42 persen.

Bukan hanya itu, penerimaan negara juga berkurang sebesar Rp95,6 Triliun. Kemudian akibat kepada 1,22 juta nan bekerja di industri terkait.

Ia mengatakan dengan nomor sebesar itu, maka menjadi wajar andaikan Kemenperin berteriak lantang menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes tersebut.

"Kemenkes tampaknya juga lenyap ingatan bahwa adanya bungkusan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Buktinya tampak nyata di beberapa negara seperti Prancis, Kanada, dan apalagi tetangga kita, Thailand," jelasnya.

Khoirul menjelaskan bahwa peredaran rokok terlarangan sudah mencapai nomor 7 persen pada 2023. Menurutnya, ketika nilai rokok naik, bungkusan polos diberlakukan, potensi peningkatan peredaran rokok terlarangan cukup tinggi pada tahun depan dan seterusnya.

"Pertanyaannya, apakah Kemenkes memikirkan perihal tersebut? Apakah Kemenkes tahu bahwa jika seluruh skenario dalam R-Permenkes diberlakukan, potensi penerimaan negara nan lenyap mencapai Rp308 Triliun," tutur Khoirul.

Ia menyebut sasaran pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai 5 persen jika akibat ekonomi mencapai nomor Rp308 triliun.

Ia juga beranggapan Kemenkes mau menenggelamkan perekonomian Indonesia di kerak nan paling dalam ketika nomor pertumbuhan ekonomi betul-betul tidak mencapai target.

"Kita mesti berasosiasi untuk menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes. Sebab, ada lembaga nan mau berupaya membenamkan Industri Hasil Tembakau ke jurang," tandasnya.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional