Respons BNI, BCA, dan Bank Danamon Soal PPATK Blokir Rekening Dormant

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen beberapa bank swasta dan BUMN bersuara mengenai peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK yang memblokir sementara rekening pasif alias dormant. Alasan diberlakukannya peraturan tersebut disebut untuk melindungi kepentingan publik.

“Negara datang melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak nan tidak berwenang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan mengatakan PPATK menemukan marak rekening pengguna nan dijualbelikan, diretas, alias disalahgunakan tanpa hak. Ini untuk kepentingan ilegal. “Kami enggak bakal membiarkan akibat sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, upaya hancur, bangkrut, dan lain-lain,” kata dia.

Dia memastikan rekening nan dibekukan tidak dirampas oleh negara. Rekening itu hanya diblokir sebagai corak perlindungan dari potensi penyalahgunaan. “Hak pemilik rekening tidak lenyap atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," tuturnya.

Respons Pihak Bank

BNI

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjamin biaya di rekening nan diblokir tak bakal berkurang. “Nasabah tidak perlu cemas lantaran kebijakan ini tidak memengaruhi biaya maupun info nan tersimpan. BNI menjamin seluruh biaya dan info pengguna tetap aman," ujar Okki lewat keterangan resmi dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.

BNI, kata dia, berkomitmen mematuhi ketentuan dan pengarahan dari regulator, termasuk PPATK. Dia menjelaskan, rekening pengguna nan terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, instansi bagian BNI, alias instansi pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, pengguna dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut. Caranya dengan mendatangi instansi bagian BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal Rp 100 ribu. Bank juga mendorong pengguna rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Menurut Okki, aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, alias pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Bank Danamon

Bank Danamon mengaktifkan kembali rekening pengguna nan sebelumnya diblokir alias dihentikan sementara oleh PPATK.

“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK,” kata Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, dalam konvensi pers daring keahlian finansial semester I-2025, di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, seperti dilansir dari Antara.

Rita menjelaskan, Bank Danamon memberi kesempatan bagi pengguna nan rekeningnya diblokir untuk mengusulkan keberatan ke PPATK sesuai dengan izin nan berlaku. Pada saat nan sama, Bank Danamon juga melakukan peninjauan terhadap profil nasabah. “Kami juga mengusulkan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” ujarnya.

BCA

Sementara itu, Bank Central Asia (BCA) menilai pemblokiran rekening dormant tersebut merupakan langkah nan positif sebagai bagian dari upaya mitigasi akibat penyalahgunaan rekening. “Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para pengguna bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” kata Presiden Direktur BCA Hendra Lembong saat konvensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia mengingatkan, andaikan rekening dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu lama, terdapat akibat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Hendra menyampaikan, BCA pada dasarnya mengikuti ketentuan PPATK mengenai pemblokiran rekening dormant nan dilakukan atas permintaan lembaga tersebut. Ketika pengguna mengusulkan pembukaan blokir, BCA juga memprosesnya sesuai prosedur dan meneruskan permintaan ke PPATK untuk ditindaklanjuti.

Jihan Ristiyanti, Amelia Rahima Sari, Aisha Shaidra, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis