DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK nan dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat nan terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 10 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, menurut Rosmauli, proses penanganan perkara tetap berjalan dan menjadi kewenangan KPK. “DJP menghormati proses norma tersebut serta menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah."
Dalam kesempatan itu, Rosmauli menyatakan DJP terus berkomitmen dalam memastikan integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala corak korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Otoritas pajak juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan abdi negara penegak hukum, termasuk penyediaan info dan info nan diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala corak gratifikasi alias praktik nan bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.
Adapun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyatakan OTT terhadap pegawai DJP mengenai dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan perincian duduk perkara kasus tersebut. nan pasti, komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dari sana, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak nan terjaring OTT. Total ada delapan orang nan diperiksa. Terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. “Para pihak diamankan di sejumlah letak di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.
Dalam operasi itu, kata Budi, tim juga turut menyita peralatan bukti berupa duit tunai mata duit asing maupun rupiah, hingga logam mulia. “Nilai dari duit dan logam mulia nan diamankan tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar." KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak nan telah ditangkap tersebut.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·