Riset Ini Ungkap Masyarakat Enggan Punya Rumah Kecil Ukuran 18 Meter Persegi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Marketplace properti Rumah123 meneliti minat masyarakat terhadap luas kediaman dengan ukuran 20 meter sampai 150 meter persegi. Penelitian ini dilakukan untuk memandang preferensi masyarakat atas rumah kecil, menyusul rencana pemerintah nan mau mengurang pemisah minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan rumah berukuran di bawah 20 meter persegi tetap banyak ditolak oleh calon pembeli. Hanya 0,8 persen masyarakat menyatakan berkeinginan membeli rumah kecil tersebut. Ukurannya nan mini membikin para responden tidak nyaman.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Data tersebut diambil dari hasil penelitian Rumah123 sepanjang Januari hingga Mei 2025 di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Berbicara tentang rumah tapak, preferensi terhadap ruang nan cukup tetap sangat kuat di kalangan masyarakat,” kata Marisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Meski begitu, kata Marisa, minat masyarakat terhadap apartemen berukuran mini alias di bawah 20 meter persegi lebih tinggi daripada kediaman rumah tapak berukuran kecil. Permintaan lebih banyak berasal dari kota-kota di luar Jakarta. Sebanyak 23 persen responden di Depok menyatakan minatnya. Sementara itu di Bogor ada 11,6 persen, Bekasi 9,2 persen, Tangerang 9,8 persen, dan Tangerang Selatan 6,6 persen. Di Jakarta sendiri, permintaan untuk apartemen sekecil ini berada di bawah 5 persen.

Marisa menyebut, apartemen dengan ukuran mini lebih umum ditemui lantaran konsepnya memang ditujukan untuk efisiensi ruang nan bisa dimanfaatkan oleh satu orang, pasangan nan baru menikah, alias family kecil. Namun, kata dia, ketika masyarakat mencari rumah tapak, kecenderungan nan dicari adalah fleksibilitas, privasi, dan ruang nan cukup untuk bertumbuh berbareng keluarga.

“Di sebagian besar kota di Jabodetabek, permintaan terhadap rumah tapak berukuran sangat mini alias kurang dari 20 meter persegi, nyaris tidak terlihat. Proporsinya berada di bawah 1 persen, selain di Jakarta Utara nan mencatat nomor 2,7 persen,” ujar Marisa.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas alias Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengatakan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi tetap dalam kajian. Ia mengatakan keputusan tersebut belum final dan tetap berupa gagasan. “Saya kira luas rumah subsidi 18 meter itu tetap dikaji. Saya baru diceritakan mengenai itu, ada pendapat itu,” kata Hashim kepada wartawan di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Hashim mengatakan, merujuk pada standar nan ada, sebuah kediaman minimal mempunyai luas 36 meter persegi. Untuk itu, dia mengatakan, wacana perubahan luas rumah subsidi ini tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah.

Ia mengatakan pembahasannya bakal melibatkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. alias BTN sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. “Tapi umumnya kelak itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada nan 60 meter persegi, ada nan 36 meter persegi itu nan standar,” ujarnya.

Adapun rencana membangun rumah subsidi 18 meter persegi disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai respons atas keterbatasan lahan di perkotaan. Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah direncanakan dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, dengan luas gedung minimal 18 meter persegi.

Maruarar Sirait mengatakan draf patokan ini disusun untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di area perkotaan. Meski demikian, dia mengatakan keputusan ihwal luas rumah subsidi ini belum diputuskan. "Kami belum memutuskan apapun,” ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis