Rumah Salah Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang Ditangkap Digeledah Polisi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Setelah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong (22) di sebuah rumah di Bandung, petugas Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung menggeledah sebuah rumah nan diduga tempat tinggal Pegi.

Serombongan petugas Rabu (22/5/2024) tampak mendatangi sebuah rumah nan diduga pernah ditempati Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Pongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Perong ditangkap di Bandung setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berbareng dua lainnya. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 alias 8 tahun nan lalu.

Rumah semi permanen nan sempat menjadi tempat tinggal Perong itu dikelilingi oleh kebun dan pepohonan nan cukup rindang.

Seorang saksi, Masniah penduduk Desa Pompongan menyatakan bahwa rumah itu milik nenek Pegi Setiawan namalain Perong.

“Itu rumah neneknya Pegi Setiawan, dari dulu Pegi tinggal disini. Dia itu kerja kuli bangunan, tinggal disini sama neneknya,” kata Masniah.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi kepada wartawan di letak penggeledahan mengatakan, pihaknya menggeledah rumah Pegi untuk mencari peralatan bukti mengenai dengan kasusnya. Namun Anggi tidak menyebut peralatan apa nan disita dari rumah tersebut.

Sejumlah saksi mata tetangganya mengatakan, Pegi namalain Perong baru satu minggu pergi ke Bandung berbareng ayah kandungnya. Katanya bekerja sebagai pekerja bangunan. Di Bandung inilah jejaknya terlacak dan akhirnya Pegi ditangkap.

Sementara itu saat penggeledahan oleh polisi berpakaian preman, banyak penduduk sekitar nan mau menyaksikan. Namun polisi meminta agar penduduk tidak mendekati rumah selama polisi menggeledah.

Post Views: 43

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum