Sahroni Cs Tak Diberikan Hak Keuangan Anggota DPR selama Nonaktif

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 14:02 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan hukuman penonaktifan kepada Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach lantaran pelanggaran kode etik. Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan kasus etik para legislator nan diduga melanggar etik ialah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo namalain Eko Patrio, dan Surya Utama namalain Uya Kuya. Rabu, 5 November 2025. (Foto: TV Parlemen)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan hukuman penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach pada Rabu (5/11).

Wakil ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan dalam pertimbangannya ketiga personil DPR tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merincikan untuk Sahroni hukuman nonaktif diberikan selama enam bulan sebelum diperbolehkan kembali melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Sementara untuk Eko Hendro Purnomo namalain Eko Patrio dijatuhi hukuman penonaktifan sebagai personil DPR selama empat bulan.

Terakhir, untuk Nafa Urbach dijatuhi hukuman penonaktifan selama tiga bulan. MKD juga meminta agar Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

Adang mengatakan selama dinonaktifkan sebagai personil DPR, ketiganya juga tidak bakal diberikan kewenangan finansial alias tunjangan.

"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan kewenangan keuangan," ujarnya di Gedung DPR.

Sementara untuk Adies Kadir dan Surya Utama namalain Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik personil DPR.

Adang mengatakan keduanya juga sudah diaktifkan kembali sebagai personil DPR untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 terhitung sejak pembacaan putusan tersebut.

(thr/tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional