Saling Klaim Alokasi Lahan di BP Batam, Pengusaha Akan Bongkar Mafia Tanah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Batam - Polemik alokasi lahan BP Batam dan Pemilik Hotel Pura Jaya belum menemukan titik terang. Pemilik hotel merasa dirugikan secara materil, sedangkan BP Batam menyebut keputusan mereka sudah sesuai prosedur mengambil lahan dan menyerahkan ke perusahaan lain.

Belum lama ini BP Batam kembali mengeluarkan siaran pers mengenai polemik 30 hektar lahan strategis itu. Dalam siaran pers nan diterima Tempo, Rabu, 18 November 2024 Humas BP Batam menjelaskan proses pengalokasian lahan satu persatu.

Rilis juga merespons pernyataan pengelola Hotel Pura Jaya nan disampaikan di beberapa media beberapa hari sebelumnya. Kemudian usai rilis itu disebar, pengelola Pura Jaya juga menjawab kembali pernyataan BP Batam. 

BP Sebut Alokasi Lahan Tidak Diperpanjang lantaran Business Plan Ditolak

Setidaknya terdapat dua alokasi pengelolaan lahan (PL) dalam kasus hotel Pura Jaya ini. Yaitu alokasi pertama untuk 10 hektar lahan nan digunakan pengelola untuk membangun hotel. PL kedua seluas 20 hektar nan disebut pengelola dipakai sebagai gedung mess, gardu listrik dan gedung lain penunjang hotel.

Dalam siaran pers tersebut, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyebutkan, pengelola Hotel Pura Jaya ialah PT Dani Tasya Lestari tidak mengusulkan permohonan perpanjangan alokasi lahan 10 hektar ketika alokasi masuk pengakhiran.

"Penting kami sampaikan sejumlah fakta, info dan kronologis untuk meluruskan, bahwa alokasi lahan PT DTL dimulai dari 7 September 1988 dan berhujung pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi lahan berakhir, PT DTL memang tidak mengusulkan permohonan perpanjangan alokasi," kata Tuty--panggilan Ariastuty Sirait.

Setelah masa alokasi berakhir, BP Batam kata Tuty, memberi kesempatan pemilik lahan (PT DTL) untuk mengusulkan permohonan perpanjangan alokasi lahan.  Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil rapat pihak PT DTL sebanyak dua kali, pada 20 Oktober 2018 dan 5 Desember 2018 pihak perusahaan tidak hadir. Dilanjut pemanggilan 6 Desember 2018 nan dihadiri Komisaris PT DTL.

Dalam rapat itu, BP Batam menyarankan agar mengusulkan perpanjangan alokasi lahan dengan rencana upaya dan pernyataan kesanggupan bayar UWT. "Namun, saran BP Batam tak kunjung ada tindak lanjutnya," kata dia. 

Hingga terbit SP 1 tanggal 2 April 2019, SP 2 tanggal 28 Mei 2019 dan SP 3 tanggal 10 Juli 2019 serta surat pengakhiran tanggal 22 Agustus 2019. "Setelah itu barulah ada upaya PT DTL mengusulkan surat permohonan perpanjangan via LMS BP Batam pada 6 September 2019," kata dia. 

Lanjut Tuty, demi mendukung investasi BP Batam kemudian mengundang sebanyak dua kali untuk presentasi rencana upaya ialah tanggal 6 November 2019 dan 22 November 2019. "Setelah dua kali rapat itu, BP Batam menilai rencana upaya tidak visible dan menerbitkan surat penolakan bahwa BP Batam tidak menyetujui upaya plan sehingga merujuk pada pengakhiran tanggal 20 Agustus 2019, PT DTL diminta menyerahkan kembali lahan dan melakukan pengosongan," kata Tuty. Pihaknya menggarisbawahi bahwa Kepala BP Batam incumbent juga tetap belum menjabat pada Agustus 2019 itu.

Tanggapan PT DTL

Menurut Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman, perusahaan Hotel Pura Jaya sudah mengikuti tahapan untuk perpanjangan alokasi lahan. Mulai dari pembayaran UWTO hingga melampirkan rancangan bisnis. Namun, tiba-tiba pengalokasikan dibatalkan padahal sudah mendapatkan angin segar beberapa pejabat di BP Batam, salah satunya Deputi III BP Batam kala itu. 

Eko menjelaskan, surat perpanjangan alokasi lahan memang dilayangkan ke BP Batam, pada 22 Agustus 2019. Pada 29 Agustus 2019 PT DTL juga mengirimkan surat permohonan perpanjangan UWTO kepada BP Batam. 5 September 2019 PT DTL mengajuka pendaftaran perizinan perpanjangan kewenangan atas tanah pada lama aplikasi perizinan BP Batam no pendaftaran EXT0920190076.

"Setelah itu pengguna saya rapat dengan Deputi III (Dwianto Eko Winaryo) dan Direktur Lahan  (Imam Bachroni) masalah perpanjagan UWTO," kata Eko.

Singkat cerita pada 5 November BP Batam mengundang PT DTL melakukan presentasi rencana upaya PT DTL. "6 November PT DTL kembali rapat dengan BP Batam, nan dihadiri semua jajaran, Deputi III BP Batam ketika itu menyatakan bahwa lahan tetap bakal dialokasi PT DTL, apalagi persentasi dilakukan berbareng konsultan nan direkomendasikan oleh BP Batam,” kata dia.

Ia mengatakan pada 20 November 2019 PT DTL kembali diundang melakukan presentasi rencana upaya dan melengkapi semua info manajemen dan keungan. "Setelah lewati semua proses pada 27 November 2019 PT DTL menyerahkan semua persyaratan komplit rencana upaya kepada BP Batam," kata dia. 

“Dalam fase ini (persentasi bisnis) terjadi pergantian Kepala BP Batam, semestinya kita dijanjikan alokasi lahan, tiba-tiba diubah, padahal sudah memasukan penyelesaian akhir untuk alokasi lahan ini tetap dikelola Pura Jaya,” tutur dia.

Ia merasa asing ketika alokasi ini sudah disetujui Deputi III, tiba-tiba dibatalkan. “Padahal ketika dalam proses presentasi upaya plan, ketua Deputi III BP Batam sudah setuju, tiba-tiba di batalkan,” kata dia.

BP Batam kemudian mengirim surat untuk pengosongan. Namun, PT DTL membalas pengosongan tidak bisa dilakukan lantaran tetap proses hukum. “Tetapi tetap saja, pada Juli 2023 hotel dirobohkan, tanpa ada ahli sita pengadilan,” kata dia.

Terkait Lahan 20 Hektar

Sedangkan mengenai pengalokasi lahan 20 hektar, kedua pihak juga berbeda pendapat. Menurut BP Batam, pembatalan alokasi lahan kepada PT DTL meskipun belum lenyap masa alokasi lahan lantaran lahan tak dimanfaatkan perusahaan.

Kata Tuty, bahwa alokasi lahan tersebut semenjak Juni 1993. Pada tahun 2017, setelah 24 tahun berlalu dan pada tahun tersebut memang BP Batam sedang mulai gencar mengevaluasi lahan nan tidak dimanfaatkan di Batam. BP Batam telah melakukan pertimbangan dan menerbitkan SP 1,2, 3 dan surat pemberitahuan tahun 2019. 

PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan lahan tersebut dan tidak melakukan pembangunan secara berkepanjangan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan sebagaimana dalam surat perjanjian. Pihak PT DTL juga tidak mengurus Fatwa Planologi dan IMB di atas alokasi lahan tersebut. Sehingga pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan alokasi tanah. 

Kemudian, PT DTL kembali mengusulkan gugatan norma  sejak 2020, namun dalam prosesnya putusan kasasi PT DTL ditolak begitu juga putusan PK juga dimenangkan BP Batam pada tahun 2022. Hal itu, menurut Ariastuty membuktikan bahwa langkah pertimbangan melalui pembatalan alokasi lahan nan dilakukan pihaknya telah sah di mata hukum. Terbukti juga pada waktu dilakukan foto udara pada 2021 tidak ada aktivitas pembangunan nan dilakukan.

Sedang Rury menegaskan tidak sepersenpun dirinya menerima tukar rugi. “Saya tidak ada menerima tukar rugi apapun, adapun serah terima funitur, lampau tukar rugi ke siapa?” kata Ruty, Sabtu, 23 November 2024.

Ia juga kecewa dengan pernyataan nan dikeluarkan Humas BP Batam. Tidak tanggung-tanggung Rury menegaskan bakal membongkar sindikat mafia lahan dengan langkah pengadilan rakyat. “Saya juga minta kepada pak Presiden Prabowo dengarkan bunyi kami ini, dari segala lapisan sosial nan terzolimi akibat mafia lahan di BP Batam,” kata dia. 

Pokoknya apapun ceritanya kata Rury, tidak ada namanya putusan tata upaya bisa merobohkan sebuah gedung. “Kedua perobohan (Hotel Pura Jaya) dilakukan tanpa ada ahli sita pengadilan, dan buletin eksekusi, saya bakal terus tempuh proses norma ini,” kata Rury.

Kadin Minta BP Batam Direvolusi Secara Keseluruhan

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menerima banyak laporan masalah tumpang tindih lahan di BP Batam. Kada Jadi, info laporan nan masuk sudah puluhan banyaknya. “Kadin membuka pintu untuk para pengusaha melaporkan persoalan lahan ini,” kata Jadi saat menerima pengusaha nan melaporkan masalah lahan ke Kadin Batam, Jumat, 15 November 2024.

Permasalahan lahan terjadi sudah lama, tetapi kata Jadi semenjak Kepala BP Batam dijabat ex-officio kasus nan dilaporkan meningkat drastis. “Serta banyak penyelesaian masalah lahan nan tidak diselesaikan BP Batam, sehingga ini menumpuk (masalah),” kata Jadi. 

Kadin bakal datang ke BP Batam untuk mengkonfirmasi mengenai persoalan lahan tersebut. Ia juga meminta mengevaluasi tidak hanya sistem alokasi lahan BP Batam, tetapi juga Direktur Lahan BP Batam nan tak komunikatif.

"Tidak hanya ini sebenarnya sudah ada beberapa kasus lahan nan dilaporkan juga ke Kadin, termasuk persoalan tumpang tindih sesama pengusaha, kita minta pertangung jawab BP Batam selaku pengelola," kata dia.

Jika BP Batam tidak bisa selesaikan, kata Jadi, Kadin bakal melaporkan persoalan lahan ini ke Dewan Kawasan BP Batam ialah Susiwijono Moegiarso. "Kita minta solusi, mengenai perihal ini, jangan sampai terlalu lama, kelak bakal menjadi negatif mengenai investasi asing di Batam," kata dia. 

Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo juga memerintahkan meriview undang-undang. Menurutnya salah satu perlu diubah adalah secara keseluruhan nan ada di BP Batam, tak hanya patokan penunjukan kepala tetapi juga FTZ dan lainnya. 

"Seperti nan diarahkan Pak Prabowo, melakukan kajian ulang segala peraturan undang-undang, mulai dari peraturan pemerintah juga, seperti di Batam juga banyak patokan nan perlu dievaluasi seperti FTZ, KEK, hingga Undang-undang peraturan kepala," kata dia. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis