Sambut Putusan MK, KPK Ungkap Sulit Usut Korupsi Libatkan Anggota TNI

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menegaskan kewenangan lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi nan melibatkan militer alias TNI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan selama ini KPK menemui hambatan andaikan mengusut kasus korupsi nan melibatkan militer.

"KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uji materi tersebut, KPK bertindak dan menjadi pihak mengenai nan memberikan kebenaran berupa hambatan dalam melakukan penegakan norma terhadap kasus korupsi dengan subjek norma sipil berbareng personil TNI.

"Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam penyelenggaraan jika subjek norma terdiri dari sipil dan TNI perkaranya displit, nan sipil ditangani oleh KPK nan TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," ucap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan putusan MK tersebut menguatkan dan menegaskan kewenangan untuk melakukan proses penegakan norma terhadap perkara koneksitas nan dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

"KPK dengan adanya putusan MK bakal melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya," ucap dia.

MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materi Pasal 42 UU KPK sebagaimana telah teregister dengan nomor perkara: 87/PUU-XXI/2023.

Pasal 42 UU KPK berbunyi, "KPK berkuasa mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, investigasi dan penuntutan tindak pidana korupsi nan dilakukan bersama-sama oleh orang nan tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir Pasal.

Tambahan frasa tersebut berbunyi, "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal alias dimulai/ditemukan oleh KPK."

MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut bakal ditangani oleh KPK. Kewenangan itu bersambung hingga ada putusan pengadilan nan mempunyai kekuatan norma tetap.

"Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh orang nan tunduk pada peradilan militer nan ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak norma selain KPK, maka tidak ada tanggungjawab bagi lembaga norma lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK," bunyi pertimbangan MK.

Pada periode ketua saat ini, KPK sempat bersenggolan dengan TNI saat memproses norma Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Situasi saat itu sempat memanas.

Akhirnya, Henri dan Afri Budi diproses norma oleh peradilan militer.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional