TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan satuan tugas alias Satgas penurunan nilai tiket pesawat melalui komite supervisi nilai tiket pikulan penerbangan bakal mengakselerasi penerapan multiprovider sebagai upaya menurunkan nilai bahan bakar pesawat alias avtur.
“Dengan penerapan multiprovider nilai avtur diproyeksikan bakal turun sehingga berakibat pada nilai tiket pesawat menjadi terjangkau bagi wisatawan,” katanya kepada Tempo melalui pernyataan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Implementasi multiprovider, kata dia, bakal mendorong meningkatnya perjalanan visitor ke destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) seperti Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. Ia mengatakan, misalnya pada Maret 2024 nan lampau dalam rangka melakukan stimulasi, Pertamina menurunkan nilai avtur di 3 airport Lombok, Labuan Bajo, dan Silangit sebesar 13 persen, dampaknya dapat menurunkan nilai tiket sebesar 2 persen.
Namun, Dewi Hendriyani juga tak menampik mahalnya nilai tiket pesawat salah satunya lantaran disebabkan oleh nilai avtur. Menurut dia, terbatasnya provider avtur menimbulkan tingginya nilai avtur lantaran tidak adanya persaingan upaya nan sehat.
“Selain dari Avtur penyebab tingginya nilai tiket adalah lantaran ada sederet pajak nan dikenakan ke lini upaya maskapai,” ujar Dewi Hendriyani.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menerangkan biaya pajak ini masuk dalam komponen non operasional penerbangan. Namun, kata dia, jumlahnya sangat tinggi, ada beragam pajak dan bea masuk nan diterapkan secara berganda selama ini maskapai dibebankan pada pajak untuk avtur, pajak dan bea masuk untuk pesawat dan suku cadangnya.
Iklan
“Untuk suku cadang saja sudah dikenai bea masuk kudu ditambah lagi untuk bayar PPN dan PPNBM-nya,” kata dia.
Kemudian, Dewi Hendriyani menuturkan, PPN juga bertindak untuk setiap tiket pesawat nan dijual ke masyarakat, di mana sederet pajak berganda ini hanya dirasakan pengusaha maskapai di Indonesia saja. “Untuk itu sistem kalkulasi tarif perlu disesuaikan berasas biaya operasional maskapai per jam terbang, nan bakal berakibat signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan. Sehingga beban nan bakal timbul dari nilai tukar rupiah terhadap dollar bakal bisa ditekan sedemikian rupa,” katanya.
Sebelumnya, Kemenparekraf berbareng kementerian mengenai lainnya terlibat dalam satgas penurunan nilai tiket pesawat nan dikoordinasi oleh Kemenko Marves. Ada sembilan langkah nan dibahas untuk efisiensi penerbangan dan penurunan nilai tiket pesawat.
Sembilan langkah itu ialah pertimbangan biaya operasional pesawat, penguatan kebijakan konektivitas dan persaingan usaha, dan penyesuaian kebijakan TBA berasas kepadatan rute. Kemudian pertimbangan peran pendapatan dari kargo terhadap pendapatan maskapai, pemberian insentif PPN DTP tiket penerbangan, multiprovider avtur untuk menurunkan nilai avtur, percepatan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan, penghilangan double charge pada PPN Avtur dan tiket pesawat, penghilangan double charge pada tarif tiket pesawat.
Pilihan Editor: Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Memiliki Asuransi