TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 970 item kosmetik impor terlarangan sejumlah total 415.035 unit dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk-produk kosmetik itu terdiri dari beragam merek antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan produk-produk kosmetik nan disita Satgas merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli sampai dengan September 2024. Produk-produk ini tidak mempunyai Nomor Izin Edar dan mengandung bahan rawan nan terlarang.
Bahan rawan nan dimaksud Taruna Ikrar ialah logam, merkuri, hingga pemutih jenis tertentu. Bahan-bahan itu dilarang oleh BPOM menjadi bahan baku kosmetik lantaran dapat merusak kulit. “Kami sudah melakukan pengecekan di laboratorium,” ucap Taruna Ikrar dalam bertemu pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Produk kosmetik sitaan Satgas ini berbobot ekonomi Rp11,44 miliar. Ia mengatakan nomor itu baru kerugian secara ekonomi. Di luar itu, kata dia, nilai kerugian lebih besar lagi. Sebab, kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat. Nilai kerugian itu, menurut dia, tak terbayangkan besarnya.
Ada beberapa wilayah tempat Satgas menyita produk-produk kosmetik itu. Daerah-daerah itu antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Sepanjang operasi pengawasan, Satgas menemukan 45 kasus impor kosmetik ilegal. Menurut dia, kosmetik impor terlarangan ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga menakut-nakuti keselamatan masyarakat.
Iklan
Atas temuan itu, dia mengatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun alias denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini berasas Pasal 435 dan 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan produk-produk kosmetik mereka bakal dimusnahkan oleh Satgas.
Adapun sejumlah lembaga nan tergabung dalam operasi ini antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, BPOM, Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Pilihan Editor: Kemenperin Sebut Pasar Kosmetik di Indonesia Berada dalam Kondisi Ekspansif