SATRESKRIM POLRES JOMBANG – POLDA JATIM melakukan rilis ungkap kasus dalam program seratus hari kerja Bapak Presiden atas pengarahan dan pengarahan Bapak Direktur Narkoba dan Bapak KAPOLRES JOMBANG tentang penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani (11/11/2024) melakukan Pers Rilis Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Loby Satresnarkoba Polres Jombang. Dia menyatakan program ini dalam menyambut program serratus hari kerja Bapak Presiden dan atas pengarahan dam pengarahan Direktur Bapak Direktur Narkoba dan Kapolres Jombang.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini di sebuah rumah nan berada di Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Dua tersangka nan sukses diamankan ialah 1) atas nama RZA, umur 35 tahun nan bertempat tinggal di Ds. Cukir Kec. Diwek Kab. Jombang dan berdomisili di Ds. Balongbesuk Kec. Diwek Kab. Jombang; 2) atas nama MY, umur 22 tahun nan bertempat tinggal di Ds. Cukir Kec. Diwek Kab. Jombang.
Dalam kasus ini Satresnarkoba sukses menyita peralatan bukti (BB) berupa lima puluh satu (51) paket sabu dengan berat 81.12 gr (delapan puluh satu koma dua belas gram), empat (4) buah plastic klip kosong jejak balut sabu, satu (1) buah timbangan digital, satu (1) buah botol tulisan Fin Drink, satu (1) buah tas hitam, satu (1) unit Hand Phone, dan duit tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) nan kesemuanya itu disita dari RZA.
Kemudia dari MY disita satu (1) unit Hand phone dan duit tunai sebanyak Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah)
Modus Operasi (MO) nan sukses diungkap adalah tersangka RZA mengedarkan sabu dengan langkah diranjau nan dibantu dengan tersangka MY. Sabu tersebut merupakan titipan dari O (DPO dan tetap dalam pengejaran), setiap mengambil ranjauan dalam corak utuh antara 50 – 100 gr (lima puluh sampai serratus gram) sedangkan dalam corak paketan sebanyak 100 (seratus) paket, nan dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra, dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
Setiap meranjau sabu atas suruhan O, tersangka RZA mendapat bayaran sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) nan kemudian tersangka RZA menyuruh tersangka MY memasang ranjauan, sehingga tersangka RZA mendapat sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedangkan tersangkan MY mendapat sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupuah) setiap hari meranjau 1 (satu) sampai 7 (tujuh) kali ranjauan.
Tersangka RZA merupakan resedivis perkara narkoba dihukum selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, keluar pada tahun 2019.
Dia sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 (lima) bulan, nan kemudian menerima titipan sabu / meranjau sabu selama 4 (empat) bulan sehingga tersangka RZA mengedarkan sabu sudah melangkah selama 9 (Sembilan) bulan, sedangkan tersangka MY membantu meranjau sabu sudah 8 (delapan) bulan .
Peran RZA adalah melakukan komunikasi dengan Bandarnya, sedangkan MY bekerja meranjau.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana “Setiap orang dengan tanpa kewenangan alias melawan norma melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar alias menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) J0 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kedua tersangka pun menyatakan penyesalan atas perbuatan nan dilakukan saat ditanya Kasatrenarkoba AKP Ahmad Yani.