Sawit Terkait Deforestasi DIlarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) bakal diterapkan mulai 30 Desember 2024, nan mengharuskan perusahaan penjual kedelai, daging sapi, kopi, minyak kelapa sawit, dan produk lainnya di blok beranggotakan 27 negara tersebut untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan.

Indonesia dan Malaysia, nan bersama-sama menyumbang sekitar 85% dari ekspor minyak kelapa sawit global, sebelumnya telah menuduh Uni Eropa melakukan kebijakan diskriminatif dengan menargetkan minyak kelapa sawit.

Pemerintah Indonesia sedang berjuang mencari titik jumpa mengenai EUDR tersebut dalam negosiasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).

"Ada beberapa perihal mengenai policy nan tetap belum selesai, dalam makna kita tetap mencari betul-betul titik tengah dari rumor tersebut. Ini nan pasti menjadi tantangan untuk menyelesaikan kepentingan," kata , Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono saat konvensi pers di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Umar Hadi mengharapkan agar Uni Eropa (EU) mempunyai semangat nan sama dengan Indonesia untuk menyelesaikan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa.

Semangat tersebut, kata Umar, dapat ditunjukkan Uni Eropa dengan turut berdiskusi sebagaimana nan telah dilakukan Indonesia dalam babak-babak perundingan sebelumnya.

“Rasanya, Indonesia sudah memberi konsesi begitu banyak, dan kami harapkan Uni Eropa juga punya semangat nan sama lantaran tujuan konsesi-konsesi tersebut agar tercapai kompromi,” ucap Umar dalam konvensi pers Forum Bisnis Indonesia-Eropa (IEBF) 2024 di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Ia menuturkan, ekspektasi agar IEU-CEPA dapat segera rampung pun semakin besar mengingat negosiasi antara RI dan EU untuk membahas kesepakatan tersebut sudah melangkah selama bertahun-tahun, sejak 2016 dan telah mencapai babak putaran ke-19 pada tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut salah satu argumen negosiasi IEU-CEPA melangkah tidak sesuai sasaran adalah lantaran pihak Eropa terus menambah permintaan.

"Kita sudah banyak memenuhi permintaan, jika nambah lagi-nambah lagi, ya tentu repot ya. Kita mau ini IEU-CEPA selesai, tapi kan tergantung sananya juga," kata Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2024.

Sempat muncul kabar, Indonesia memberikan ultimatum kepada Uni Eropa mengenai penambahan kebijakan.

"Enggak ultimatum, kita kasih tahu. Karena jika pemerintah baru, kelak bakal lebih susah lagi, saya kira. Pak Prabowo (Prabowo Subianto) kan tahu sendiri, jika Pak Prabowo mau agar CPO jadi B50, kan, jadi kita penuhi soal CPO nggak krusial lagi," ujarnya.

Jika Indonesia mengambil kebijakan biosolar dengan B50, artinya separuhnya dari minyak sawit, maka ekspor CPO bakal berkurang lantaran digunakan sendiri di dalam negeri. Diperkirakan diperlukan sampai 24 juta ton CPO, sementara ekspor sepanjang 2023 sekitar 28,6 juta ton.

Pemerintah pernah mengungkap ada 3,3 juta hektar lahan sawit terlarangan di area rimba seperti disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Juni 2023. Ia mengaku sedang mendata berapa jumlah nan dimiki oleh perusahaan. 

Iklan

Dia menjelaskan, pada 2021 diketahui bahwa tutupan kelapa sawit menggunakan gambaran seluas 16,8 juta hektare. Dari 16,8 juta hektare tersebut, 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Sementara itu, diketahui 3,3 Juta hektare dari total lahan sawit tersebut berada di area hutan. 

Langkah Malaysia

Malaysia tengah mengupayakan beragam inisiatif untuk memastikan produsen minyak kelapa sawit skala kecilnya dapat mematuhi norma Uni Eropa nan melarang impor komoditas nan mengenai dengan penggundulan hutan.

Perusahaan Uni Eropa juga bakal dilarang mengekspor produk nan dibudidayakan di lahan nan telah gundul.

Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Johari Abdul Ghani mengatakan pada hari Jumat bahwa sektor minyak kelapa sawit negara tersebut mengangkat standar keberlanjutan nan ketat melalui skema sertifikasi keberlanjutannya.

Diperkirakan 450.000 produsen skala mini menyumbang 27% dari total produksi minyak kelapa sawit Malaysia dan pemerintah secara aktif bekerja pada inisiatif peningkatan kapabilitas untuk mendukung transisi mereka menuju kepatuhan EUDR.

"Hal ini krusial untuk memastikan bahwa mata pencaharian para petani mini ini tidak terpengaruh oleh penerapan peraturan tersebut," kata Johari Abdul dalam sebuah pernyataan, tanpa memberikan rincian tentang inisiatif tersebut.

Malaysia juga berfokus pada aspek keterlacakan, bebas deforestasi, kepemilikan tanah nan sah, dan praktik ketenagakerjaan nan baik sesuai dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional untuk memastikan keberlanjutan produk minyak kelapa sawitnya, kata Johari Abdul seperti dikutip Reuters.

Awal bulan ini, badan negara Dewan Minyak Kelapa Sawit Malaysia mendesak UE untuk menunda penerapan undang-undang tersebut guna melindungi petani mini dan memastikan perdagangan nan adil.

UE menolak seruan untuk menunda kebijakannya dan mengatakan patokan tersebut dibuat untuk memastikan blok tersebut tidak berkontribusi terhadap degradasi rimba di seluruh dunia.

ANTARA | REUTERS

Pilihan Editor  Prabowo Syaratkan 3 Kriteria Calon Menteri: Berintegritas, Kompeten, dan Loyal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis