TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 12 Juli 2024. Pertemuan itu dilaksanakan sehari setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat, di antaranya Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dan serta Sekretaris Otorita IKN.
Rapat tersebut berjalan sekitar tiga jam, terhitung setelah jam salat Jumat dan rehat makan siang. Basuki terlihat masuk gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30. Namun, dia tidak menerima permintaan wawancara doostop dari wartawan.
Informasi rapat lampau disampaikan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. Endra secara gamblang menyatakan bakal ada rapat soal Perpres 75.
Akan tetapi, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos membantah pertemuan tersebut membahas Perpres 75. Ketika keluar dari instansi PUPR sekitar 16.13, Jaka mengaku pertemuan itu hanya pertemuan biasa. "Tadi kami hanya ngobrol-ngobrol. Karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)" kata Jaka, Jumat, 12 Juli 2024.
Kemudian Jaka mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan perihal nan bakal dilakukan pihak depan. Ia tidak merinci sesuatu nan bakal dikerjakan itu. Sesaat kemudian, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum terlihat lagi.
Ihwal Perpres 75, beleid nan ditandatangani Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, itu mengatur sejumlah hal. Mulai dari pemberian insentif untuk pelaku upaya hingga jangka waktu kewenangan guna upaya (HGU) dan kewenangan guna gedung (HGB). Melalui pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral kewenangan guna upaya namalain HGU hingga 190 tahun untuk investor.
"Hak guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, kewenangan guna gedung alias HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, kewenangan pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Agung Wicaksono mengatakan pihaknya tetap mempelajari beleid tersebut. Namun dia berujar, Perpres 75 dikeluarkan untuk mendorong investasi di IKN. "Intinya, mempermudah investasi."
Pilihan Editor: Jokowi Belum Jelas Kapan Pindah ke IKN lantaran Fasilitas Belum Siap, PUPR: Sedang Kami Usahakan