Sekjen Gerindra Ahmad Muzani jadi Ketua MPR 2024-2029, Segini Gaji dan Tunjangannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024-2029. Dia menggantikan Bambang Soesatyo alias Bamsoet nan menjabat pada periode 2019-2024. 

“Apakah hasil rapat campuran mengenai ketua MPR periode 2024-2029 dan keputusan penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR 2024-2029 dapat disetujui?” kata Ketua Sementara MPR RI Guntur Sasono nan dijawab setuju oleh peserta Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, berapa penghasilan nan bakal diterima Ahmad Muzani? 

Gaji Ketua MPR

Penghasilan ketua MPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Besarnya penghasilan pokok ketua MPR adalah Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Tunjangan Ketua MPR

Selain penghasilan pokok, ketua MPR juga memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan nan bertindak bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berasas peraturan perundang-undangan. Kemudian, kepada personil MPR nan tidak merangkap kedudukan sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal diberikan duit kehormatan. 

Besarnya duit kehormatan bagi personil MPR nan tidak merangkap sebagai personil DPR adalah sebesar Rp 1.750.000 sebulan,” demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 75 Tahun 2000. 

Adapun tunjangan bagi PNS, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan beras alias pangan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan penghasilan ke-13. Tunjangan family terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari penghasilan pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak untuk maksimal dua orang anak, belum berumur 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. 

Sementara tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram per orang per bulan alias Rp 7.242 per kilogram untuk PNS nan bersangkutan, suami/istri, dan anak nan tertera pada slip gaji. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. 

Fasilitas Ketua MPR

Iklan

Tak hanya itu, ketua MPR juga mendapatkan duit sidang, biaya perjalanan dinas, disediakan sebuah rumah kedudukan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah kedudukan dan kendaraan bermotor. 

Kepada ketua dan personil lembaga tertinggi/tinggi negara nan mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit lantaran dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi PNS,” seperti dikutip dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. 

Uang Pensiun Ketua MPR

Kemudian, ketua MPR nan berakhir dengan hormat dari jabatannya juga berkuasa memperoleh pensiun. Besarnya pensiun didasarkan oleh lamanya masa jabatan. 

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 dalam undang-undang nan ditetapkan di Jakarta oleh Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.

Pembayaran pensiun dapat dilakukan hingga ketua MPR meninggal dunia, lampau dapat dilanjutkan ke penerima pensiun, ialah suami/istri dan/atau anak. Anak penerima pensiun kudu berumur kurang dari 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan nan tetap, dan belum pernah menikah. 

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan family dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi PNS,” bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. 

Pilihan Editor: Rincian Kekayaan Once Mekel, Anggota DPR RI dengan Harta Kekayaan Rp 29,6 Miliar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis