TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 102 iPhone 16 nan dibawa dari Batam. Percobaan penyelundupan juga dilakukan di airport lain. "Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, nan modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat menghadiri pemusnahan peralatan sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Askolani mengatakan bahwa ratusan iPhone terlarangan ini coba diselundupkan melalui peralatan bawaan penumpang nan dikirimkan dari wilayah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
Ia mengungkapkan, peralatan impor terlarangan nan dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan patokan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan peralatan impor nan tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.Rencananya, kata dia, ratusan IPhone 16 tersebut bakal langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas pemerintah kepada penyelundupan.
"Yang kita cegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya kudu bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan peralatan itu kita musnahkan tidak ada nan dilelang," katanya.
Dia mengungkapkan, upaya penindakan terhadap peralatan impor ini bakal terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
"Sejalan dengan patokan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," kata dia.Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple ialah iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 nan masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan bayar pajak merupakan peralatan bawaan nan tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang, kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.
Pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori peralatan pos dan telekomunikasi nan boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berasas Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah nan dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebut bahwa peralatan bawaan dan alias peralatan nan dikirim melalui penyelenggara pos nan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari tanggungjawab standar teknis, nan di dalamnya termasuk tanggungjawab TKDN sebesar 35 persen. Indonesia Tolak Proposal Apple Bernilai Rp1,58 Triliun Masalah Apple dan iPhone 16 banyak menarik perhatian akhir-akhir ini, sejak keputusan Kementerian Perindustrian melarang seri terbaru telepon seluler berlogo apel krowak diperdagangkan di Indonesia dengan dalih belum memenuhi TKDN. Masalah kandungan komponen dalam negeri itu mencuat lantaran Apple belum memenuhi tanggungjawab investasi tahap pertama senilai Rp1,7 triliun. Untuk menggenapi rencana itu, mereka mengusulkan investasi Rp158 miliar dengan angan iPhone 16 bisa beredar di sini. Sebelum rencana itu terealisasi, Apple mengusulkan investasi berbobot 100 juta dolar atau
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi itu dalam rapat jejeran ketua Kementerian Perindustrian pada Senin, 25 November 2024. "Berdasarkan rapat ketua hari ini, telah diputuskan nilai kelaziman untuk Apple melakukan penambahan investasi berasas aspek berkeadilan," katanya.
Dilarangnya beredar iPhone 16 membikin sejumlah pihak mencoba menyelundupkan ponsel kelas premium itu.
Kementerian Perindustrian mencatat jumlah produk iPhone seri 16 nan masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dalam kurun waktu 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024 naik sekitar 2.000 unit. Sehingga, akumulasi jumlah iPhone 16 nan telah masuk ke Indonesia sekitar 11.000 unit sejak Agustus hingga November 2024.
“Ini jadi subjek perhatian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI yang terbukti diperjualbelikan di Indoneia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Febri mengatakan, Kemenperin saat ini tengah memantau transaksi jual beli produk iPhone 16 di tanah air. Dia mengklaim, kementeriannya mempunyai sistem screening ulang untuk memastikan produk iPhone seri 16 nan masuk melalui jalur bawaan penumpang tersebut tidak beranjak tangan
Haura Hamidah, Oyuk Ivani S, Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.