TANGERANG – Sidang lanjutan kasus sengketa investasi antara PT Sinergi Bara Bravo (SBB) sebagai Penggugat dan para pelaksana PT Berkarya Sejahtera Bersama (BSB) sebagai Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (4/11/2025).
Sidang dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng ini akhirnya dihadiri oleh seluruh pihak, termasuk Turut Tergugat PT Satria Mahkota Gotek nan sempat tidakhadir pada sidang perdana 14 Oktober 2025 lalu. Setelah memverifikasi kehadiran lengkap, majelis pengadil memutuskan untuk membawa perkara ini ke tahap mediasi.
Proses mediasi dijadwalkan bakal dimulai pada 10 November 2025.
Pokok Sengketa: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Kasus ini berpusat pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nan diajukan oleh PT SBB. Sengketa timbul dari tindakan Para Tergugat nan membikin laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025.
Menurut tim kuasa norma Penggugat, tindakan menempuh jalur pidana tersebut dianggap sebagai pengingkaran terhadap kesepakatan berbareng nan tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.
Klausul perjanjian tersebut secara definitif menyatakan bahwa setiap sengketa kudu diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan mengabaikan arbitrase, Para Tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas tindakan tersebut, pihak Penggugat menuntut:
- Ganti rugi imateriil senilai Rp 2 miliar atas kerusakan reputasi bisnis.
- Pembayaran duit paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan penyelenggaraan putusan.
Dengan ditetapkannya agenda mediasi, kedua belah pihak sekarang mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan sebelum pokok perkara diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·