Sertifikat Ditahan Developer Padahal Sudah Lunas? Advokat Roszi Krissandi: Itu Wanprestasi!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

SAMARINDA – Permasalahan penahanan sertifikat properti oleh developer (developer) meskipun konsumen telah melunasi pembayaran kembali menjadi sorotan. Praktik di mana pembeli tidak kunjung menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) alias Hak Guna Bangunan (HGB) dinilai meresahkan masyarakat.

Menanggapi kejadian ini, advokat Roszi Krissandi, S.H., angkat bicara dan menegaskan bahwa situasi tersebut merupakan corak pelanggaran norma serius.

“Ini jelas masuk dalam kategori wanprestasi alias cedera janji,” ujar Roszi Krissandi saat diwawancarai di kantornya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Roszi, hubungan antara pembeli dan developer terikat secara norma melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) alias Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut secara definitif mencantumkan kewenangan dan kewajiban, termasuk perkiraan waktu penyerahan legalitas.

“Kewajiban developer itu ada dua: menyerahkan bentuk gedung alias kavling, dan menyerahkan legalitasnya. Jika bentuk sudah diserahkan, tetapi legalitasnya ditahan-tahan tanpa argumen nan sah, padahal pembeli sudah lunas, maka developer telah kandas memenuhi prestasinya,” tegasnya.

Opsi Hukum: Dari Somasi Hingga Gugatan Dwangsom

Roszi Krissandi menyarankan pembeli nan dirugikan untuk mengambil langkah hukum. Langkah awal nan disarankan adalah mengirimkan gugatan alias peringatan norma tertulis kepada developer, memberikan jangka waktu nan patut untuk penyerahan sertifikat.

Namun, jika gugatan diabaikan, Roszi menyarankan agar pembeli tidak ragu untuk mengusulkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam gugatan, pembeli dapat menuntut lebih dari sekadar penyerahan sertifikat. Tuntutan nan bisa diajukan antara lain:

  1. Tuntutan Utama: Meminta majelis pengadil memaksa developer untuk menyerahkan sertifikat.

  2. Ganti Rugi Material: Menuntut tukar rugi atas kerugian nyata (misalnya, kerugian lantaran tidak bisa menjaminkan rumah untuk modal usaha).

  3. Ganti Rugi Imaterial: Tuntutan atas kerugian non-materiil, seperti tekanan psikis dan waktu nan terbuang.

  4. Uang Paksa (Dwangsom): Meminta pengadilan menetapkan denda nan kudu dibayar developer untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

Roszi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa rekam jejak developer dan memastikan status legalitas tanah nan bakal dibeli sudah jelas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi.

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum