TEMPO.CO, Jakarta -Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Hasan Sadili mengatakan, penyediaan tiket elektronik kepada penumpang naik ke kapal adalah wajib dan kudu digunakan pada 26 kapal Pelni. Alasannya, penyediaan sistem e-tiket adalah bagian tanggungjawab pelayanan umum (PSO).
"Supaya masyarakat mudah membeli tiket secara online. Pembelian tiket bisa di mana saja, kapan saja," ujar Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Hasan Sadili kepada Tempo lewat sambungan telepon, Jumat, 12 Juli 2024.
Sistem elektronik itu sendiri menurutnya sudah melangkah bertahun-tahun. Bahkan tanpa masalah. Namun, tetap ada masyarakat nan belum memanfaatkannya. "Mungkin info pembelian tiket online ini belum bisa dicapai oleh keseluruhan masyarakat," tutur dia. Dia mencontohkan, masyarakat nan misalnya tidak mengenal teknologi info alias IT. Namun Pelni, kata dia, menyediakan situs unik dan aplikasi pembelian tiket elektronik.
Tanggapan Hasan itu muncul mengenai adanya keluhan masyarakat nan alami kesulitan membeli tiket di loket Pelni maupun secara daring. Keluhan itu disampaikan salah satu personil Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mufti Aimah Nurul Anam, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Mufti mengatakan, sejak 2019 telah mengingatkan Pelni tentang keluhan masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Papua nan alami kesulitan membeli tiket. Baik saat mau beli di online maupun di loket penjualan karcis. "Kenyataannya sejak awal, selama bertahun-tahun, saya concern soal pencaloan ini sampai sekarang tidak diatasi," kata Mufti, saat dihubungi pada Jumat, 12 Juli 2024. Kritik ini juga disampaikan saat rapat dengar pendapat berbareng PT Pelni pada Selasa, 9 Juli lalu.
Iklan
Berdasarkan kritik DPR soal makelar tiket kapal, kata Hasan, kementerian meminta Pelni menambah sarana dan prasarana untuk kenyamanan para pengguna kapal. Seperti mesin cetak tiket, sistem perolehan tiket lebih transparan, dan sosialisasi lebih masif. "Itu bakal kami surati kepada teman-teman operator di PT Pelni," ucap dia.
Menurut Hasan, tiap tahunnya, Kementerian Perhubungan mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,4-3,2 triliun untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) alias Pelni. Duit itu diberikan untuk operasional 26 kapal melayani penumpang di seluruh kepulauan Indonesia.
Pemberian subsidi itu sama seperti kereta api nan juga mendapatkan subsidi. Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Hasan Sadili menyebut berbeda dengan transportasi laut, subsidi kepada kereta justru lebih tinggi. "Range-nya naik turun tergantung misalnya sistemnya. Kayak kemarin kan pas Covid-19 kapal kan banyak berhenti, maka nilai anggaran disesuaikan," kata Hasan saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 12 Juli 2024.
Pilihan editor: Kementerian Perhubungan Akui Banyak Calo Jual Beli Tiket Kapal Pelni