Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Akhir Mei

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang dugaan tindakan cabul dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang wanita nan bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pada akhir Mei ini.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan perkara itu sudah diregister, artinya sudah siap untuk disidangkan.

"Kasus di PPLN Belanda nan dugaan cabul itu sudah lolos verifikasi material. Tinggal menunggu agenda persidangan," ujar Heddy dalam aktivitas publikasi sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, jelas Heddy, terdapat 90 perkara nan siap untuk disidangkan DKPP. Ia menyebut antrean perkara itu diperkirakan bisa selama 3-4 bulan. Oleh karenanya, perkara ini pun diprioritaskan penanganannya.

"Karena ini perkara jadi perhatian publik, DKPP bakal memprioritaskan untuk penanganan perkara ini. Juga untuk memberi kepastian norma bagi pengadu dan teradu. Kemungkinan bakal kita sidangkan di akhir Mei," jelas Heddy.

"Tanggalnya belum kita pastikan, tapi kita jadwalkan tidak sampai lewat pada bulan Mei. Sekarang ini kan tanggal 9 ya, kira-kira 3 mingguan lagi lah. 2 alias 3 minggu lagi," tambah dia.

Digelar tertutup

Heddy mengatakan teknis persidangan bakal digelar secara tertutup. Hal itu tidak terlepas dari permintaan pengadu serta norma aktivitas DKPP dalam penanganan perkara dugaan asusila.

"Kalau tidak diminta (digelar tertutup) pun memang norma aktivitas DKPP juga mewajibkan perkara-perkara nan dugaan cabul itu dilakukan persidangan tertutup. Sudah acapkali kita lakukan persidangan untuk perkara ini," kata Heddy.

Awak media juga bertanya apakah perbuatan berulang bakal turut menjadi pertimbangan dalam memutuskan sanksi.

Adapun Heddy menjelaskan perkara ini mesti diperiksa terlebih dulu untuk memandang apakah kejuaraan perkara ini terbukti alias tidak.

"Ya kan belum diperiksa terbukti dan tidaknya. Diperiksa dulu dong terbukti alias tidaknya, kan baru pengaduan. Nanti kita lihat deh terbukti dan tidaknya pengaduan itu. Namanya juga pengaduan, belum tentu betul juga kan," tutur Heddy.

"Teman-teman sekali lagi kudu menjaga, menghargai juga. Kalau dalam istilah norma pidana, nan namanya prasangka tak bersalah, tapi ini kan bukan pidana ya, itu kudu dijaga juga, dijaga maruah masing-masing, itu saja," imbuh dia.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan cabul terhadap seorang wanita nan bekerja sebagai PPLN.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas nan diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," terang kuasa norma korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menjelaskan beberapa peralatan bukti nan dilampirkan dalam laporan itu, ialah bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurut dia, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat berjumpa di Indonesia dan luar negeri.

Meski terpisahkan jarak, terang dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 lantaran merasa dirugikan.

Kuasa norma korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya dengan menggunakan beragam akomodasi kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan langkah mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan cabul kepada pengguna kami personil PPLN nan mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan nan sah," jelas dia.

Ia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini lantaran takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh lantaran itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan bunyi Pemilu 2024 dilaksanakan.

"Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membikin ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban," katanya.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan hukuman etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada pengaruh jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa nan bakal datang.

"Sebagai pembelajaran sekaligus balasan atas pelanggaran etik berat nan telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir nan telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan pengguna kami sebagai korbannya," ucap Maria.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional