Jakarta, CNN Indonesia --
Kerugian finansial negara menjadi materi nan diperdebatkan dalam sidang Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan belum ada hasil audit investigatif kerugian finansial negara nan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus nan menyeret kliennya.
Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan kerugian finansial negara kudu betul-betul nyata (actual loss) bukan potential loss lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara ini menurut pendapat kami dan kami sudah konfirmasi ke ahli-ahli, kerugian negara kudu betul-betul terjadi dan kudu dihitung secara nyata (merujuk putusan MK)," ujar Ari dalam bertemu pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/11) petang.
Pada kesempatan nan sama, mahir norma pidana nan juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong kudu dinyatakan tidak sah. Pasalnya, kata dia, belum ada hasil audit kerugian finansial negara nan dilakukan BPK.
"Audit BPK RI sesungguhnya sudah dilakukan pada akhir tahun anggaran. Setiap akhir tahun anggaran selalu ada namanya audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan finansial negara pada kementerian nan bersangkutan," tutur Mudzakkir.
"Dan setelah diperiksa hasilnya adalah tidak ada catatan dari BPK RI nan menyatakan ada kerugian negara, perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Mudzakkir menambahkan Kejaksaan Agung hingga sidang kemarin belum bisa menunjukkan bukti berupa audit hasil kerugian finansial negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) nan disangkakan kepada Tom Lembong.
"Karena tidak ada kerugian finansial negara berfaedah tidak ada tindak pidana, maka implikasi berikutnya, akibat norma berikutnya bahwa tidak ada juga orang nan dapat didakwa melakukan tindak pidana," ucap dia.
"Dari mana dia (Kejaksaan Agung) mengonstruksi orang itu telah melakukan perbuatan pidana jika perbuatan pidananya tidak ada? Maka, konklusinya bahwa penetapan tersangka kudu dinyatakan tidak berbasis pada adanya perbuatan pidana dan oleh lantaran itu penetapan tersangkanya kudu dinyatakan tidak sah," imbuh Mudzakkir.
Selain Mudzakkir, kubu Tom Lembong juga menghadirkan sejumlah mahir lain dalam sidang Praperadilan kemarin. Mereka adalah mahir norma pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.
Penjelasan kejaksaan
Dalam sidang Kamis (21/11), Tim Hukum Kejaksaan Agung Zulkipli menyatakan laporan BPK bukan syarat unik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Enggak ada satu keharusan alias syarat unik laporan BPK khususnya, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka," kata Zulkipli usai sidang Praperadilan dengan agenda pemeriksaan mahir dari pemohon, Kamis (21/11).
Zulkipli mengatakan apa nan disampaikan mahir dari kubu Tom Lembong hanya sebagai pendapat dalam kasus umum. Kejaksaan Agung, terang dia, melakukan proses penegakan norma sesuai dengan ketentuan norma nan bertindak dan menemukan sedikitnya dua perangkat bukti.
"Kalau soal kalkulasi kerugian, tadi kan disampaikan juga oleh mahir penetapan tersangka itu minimal dua perangkat bukti, itu standarnya. Itu putusan MK (Nomor) 21 sudah seperti itu. Perma Nomor 4 (Tahun) 2016 seperti itu, minimal dua perangkat bukti," tutur dia.
Dalam menghadapi sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejaksaan Agung menghadirkan lima orang ahli. Yakni mahir norma manajemen negara Ahmad Redi, mahir norma pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan mahir kalkulasi kerugian negara Evenri Sihombing.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma aktivitas (KUHAP). Bahkan, menurut dia, perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]