CNN Indonesia
Senin, 21 Okt 2024 18:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan balasan pidana satu tahun penjara terhadap Fransiska Candra Novitasari namalain Siskaeee dalam kasus produksi movie porno di Jakarta Selatan.
Vonis nan sama juga dijatuhkan majelis pengadil terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata pengadil Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menyatakan tidak ada argumen pemaaf maupun pembenar atas perbuatan nan dilakukan Siskaeee dan para terdakwa kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai persidangan, Siskaeee mengaku bakal berbincang lebih dulu dengan kuasa norma mengenai upaya banding atas vonis tersebut.
"Untuk itu (banding) obrolan sama penasihat norma saya terlebih dahulu," ucap dia.
Siskaeee juga mengaku jera dan berjanji tidak bakal kembali mengulangi perbuatannya. Ia berjanji tak bakal lagi membikin konten pornografi.
"Kapok, jera kapok, jera banget. Siska jera banget, ini bakal jadi nan terakhir kali dan semoga ke depannya, next Siska kudu didampingi penasihat norma ketika memilih pekerjaan," tutur dia.
Polisi menetapkan 12 orang nan merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi movie porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.
Siskaeee sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di wilayah Sleman, DIY pada 24 Januari 2024.
Siskaeee sempat mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya. Namun, Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan tersebut.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.