TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja nan terdaftar sebagai peserta aktif pada program nan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan dapat mengusulkan klaim faedah untuk kondisi tertentu.
Pencairan saldo dapat dilakukan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketentuan dan prosedur klaim faedah pada program BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung jenis program dan kriteria penerimanya. Lantas, apa saja syarat dan gimana langkah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Melansir laman resminya, berikut rincian komplit arsip nan diperlukan untuk pengajuan klaim faedah pada masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:
1. Program JHT
Usia pensiun 56 tahun
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) alias bukti identitas lainnya.
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Usia pensiun perjanjian kerja berbareng (PKB) perusahaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Berhenti upaya bukan penerima bayaran (BPU)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Mengundurkan diri
- Peserta tidak bekerja secara aktif di mana pun.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- Bukti PHK dapat berupa tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada Kemnaker, pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak dari pekerja, perjanjian berbareng nan ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja, alias petikan/putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paspor alias bukti identitas lainnya.
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Cacat total tetap
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan dari master pemeriksa dan/atau master penasihat nan menyatakan catat total tetap.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Meninggal dunia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari dokter, pejabat nan berwenang, alias akta kematian.
- Surat keterangan mahir waris dari pejabat nan berwenang, surat penetapan mahir waris dari pengadilan, alias surat keterangan mahir waris dari instansi perwakilan negara tempat peserta berasal.
- e-KTP alias paspor bagi mahir waris penduduk negara asing (WNA).
- Bukti identitas lainnya dari mahir waris, penerima wasiat, alias pengampu.
- Akta kelahiran anak, unik mahir waris anak penduduk negara Indonesia (WNI).
- Keterangan perwalian anak dari pengadilan kepercayaan alias pengadilan negeri (khusus mahir waris adalah pengampu dan anak WNI).
- Surat wasiat, unik jika dibayarkan ke penerima wasiat.
- Surat keterangan gangguan psikologis dari lembaga kesehatan, unik jika JHT diberikan kepada pengampu.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
Klaim sebagian JHT 10 persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian.
- Pengambilan JHT sebagian berpotensi mengakibatkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jaraknya lebih dari 2 tahun.
Klaim sebagian JHT 30 persen
Untuk pengambilan rumah secara tunai:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) alias akta jual beli (AJB).
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta.
Untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP alias bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta.
- Dokumen perbankan berasas peruntukannya:
- Pembayaran duit muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah alias surat penawaran pemberian kredit, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pembayaran angsuran alias angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debit alias sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, blangko pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debit alias sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Dalam perihal pembelian rumah atas nama pasangan peserta, maka melampirkan arsip pendukung meliputi e-KTP pasangan dan surat pernyataan nan menyatakan bahwa kediaman nan dibeli atas nama pasangan nan sah.
Klaim JHT pekerja migran Indonesia (PMI)
Iklan
Mengundurkan diri:
- Paspor dan visa kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja perwakilan Republik Indonesia; Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei; Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Kementerian; Dinas Daerah Kabupaten/Kota; alias Dinas Daerah Provinsi nan menyatakan PMI mengundurkan diri.
PHK:
- Paspor dan visa kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan Republik Indonesia, alias KDEI di Taipei nan menyatakan PMI terkena PHK.
Meninggal dunia:
- Surat keterangan kematian dari master alias pejabat nan berwenang, surat keterangan kematian nan diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia alias KDEI di Taipei, alias surat keterangan lenyap dari perwakilan Republik Indonesia alias KDEI di Taipei.
Gagal berangkat:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP, paspor, alias bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota nan mencantumkan waktu dan argumen calon PMI kandas berangkat.
- Rekening tabungan atas nama calon PMI.
Gagal ditempatkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paspor dan visa kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan Republik Indonesia, alias KDEI di Taipei nan menyatakan PMI kandas ditempatkan.
- Rekening tabungan atas nama calon PMI.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paspor dan visa kerja.
- Perjanjian kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan Republik Indonesia, alias KDEI di Taipei nan menyatakan jangka waktu perjanjian kerja PMI telah berakhir.
- Rekening tabungan atas nama calon PMI.
2. Program JK
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP, paspor, alias bukti identitas lainnya dari calon PMI alias PMI.
- E-KTP alias bukti identitas lain dari mahir waris.
- Kartu family (KK) tenaga kerja dan mahir waris.
- Surat keterangan kematian dari master alias pejabat nan berwenang, surat keterangan kematian nan diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia alias KDEI di Taipei, alias surat keterangan lenyap dari perwakilan Republik Indonesia alias KDEI di Taipei.
- Surat keterangan mahir waris dari pejabat nan berwenang.
- Rekening tabungan atas nama mahir waris nan sah.
3. Program JKK
JKK penerima bayaran (PU):
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta nan mengalami kecelakaan kerja.
- Formulir tahap I diserahkan ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan alias Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) maksimal 2x24 jam.
- Formulir tahap II.
- Surat keterangan master nan memeriksa, merawat, alias master penasihat (formulir 3b KK3).
- Kuitansi biaya pengangkutan.
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika akomodasi kesehatan (faskes) nan digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
JKK BPU:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta nan mengalami kecelakaan kerja.
- Formulir tahap I diserahkan ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan alias Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) maksimal 2x24 jam.
- Formulir tahap II.
- Surat keterangan master nan memeriksa, merawat, alias master penasihat (formulir 3b KK3).
- Kuitansi biaya pengangkutan.
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika akomodasi kesehatan (faskes) nan digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
JKK PMI:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta nan mengalami kecelakaan kerja.
- Formulir tahap I diserahkan ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan alias Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) maksimal 2x24 jam.
- Formulir tahap II.
- Surat keterangan master nan memeriksa, merawat, alias master penasihat (formulir 3b KK3).
- Kuitansi biaya pengangkutan.
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika akomodasi kesehatan (faskes) nan digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
4. Program JP
Usia pensiun:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP original dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Formulir 7 (Form JP).
Cacat total tetap:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP original dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan master nan memeriksa alias master penasihat nan menyatakan abnormal total tetap.
- Fotokopi surat keterangan tidak bisa bekerja lantaran abnormal dari pemberi kerja.
Janda alias duda:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP original dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa alias faskes nan telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan mahir waris dari kelurahan/desa nan telah dilegalisir.
Anak:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi akta kelahiran alias e-KTP anak.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa alias faskes nan telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan mahir waris dari kelurahan/desa nan telah dilegalisir.
- Surat keterangan wali anak dari pejabat nan berkuasa jika anak di bawah usia 18 tahun.
- E-KTP wali jika anak di bawah usia 18 tahun.
Orang tua:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP orang tua original dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa alias faskes nan telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan mahir waris dari kelurahan/desa nan telah dilegalisir.
5. Program JKP
- Swafoto.
- Nomor NPWP.
- Nomor rekening bank.
- Dokumen alias bukti PHK dari pemberi kerja.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, untuk mendapatkan faedah program BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengusulkan klaim ke instansi bagian dan secara luring.
Untuk prosedur secara daring, peserta dapat memanfaatkan aplikasi JMO, situs Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id unik JHT, dan laman SIAPkerja unik pengajuan program JKP.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri