Syarat dan Tahapan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerah Mana Saja?

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemerintah wilayah di Indonesia memberlakuakan pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor. Adapun program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan nan meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nan terlambat dalam bayar pajak kendaraan.

Pembebasan alias pemutihan pajak kendaraan tetap bertindak di beberapa wilayah. Masyarakat nantinya hanya perlu membayarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Pemutihan pajak tersebut digelar sejak Maret 2024-31 Desember 2024. Aturan mengenai pemutihan kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dilansir dari laman resmi bapenda.jabarprov.go.id beberapa syarat program pemutihan tahun ini meliputi:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya alias Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Kendaraan dihadirkan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Bukti hasil cek bentuk (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

Adapun beberapa langkah-langkah mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, ialah pertama melakukan pemeriksaan bentuk kendaraan (khusus pembayaran pajak lima tahunan alias tukar pelat motor). Kedua, pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

Ketiga, menyerahkan kelengkapan manajemen di loket pendaftaran. Tahap selanjutnya adalah pegawai melakukan penetapan besaran pajak dan umbangan wajib biaya kecelakaan lampau lintas jalan dan menetapkan penerimaan negara bukan pajak. Setelah ditetapkan besaran pajak maka Anda bakal diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Bagi Anda nan mengikuti program potongan nilai PKB dapat melakukan pembayaran di Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (BNI, BCA, BJB), Signal, Sapawarga, Smades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking alias PPOB). 

Melansir dari laman pajakku kendaraan bermotor mempunyai dua jenis pajak, ialah pajak nan dibayar setiap tahun dan ajak nan dibayar setiap lima tahun sekali. Pajak tahunan dapat dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK, sedangkan pajak per lima tahun bakal dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.

Besaran setiap kendaraan roda dua berbeda-beda berjuntai pada jenis, tahun, serta kepemilikan nan ke berapa. 

Keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bakal dikenakan denda. Ketentuan tersebut tertulis dalam peraturan secara tertulis, ialah Undang-undang 22 Tahun 2009 Pasal 74. 

Selain dikenakan denda, terlambat bayar pajak kendaraan dapat berakibat pada kurungan pidana, dihapusnya nomor registrasi kendaraan hingga turunnya nilai jual kendaraan. Oleh lantaran itu, momentum pemutihan pajak kendaraan tidak boleh dilewatkan.

Beberapa wilayah nan ditetapkan menyelenggarakan pemutihan pajak di antaranya Jawa Barat, Riau, Aceh, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Lampung.

Diskon pemutihan paak nan diberikan di beragam wilayah berbeda-beda mulai dari pembebasan denda, pemotongan besaran potongan nilai sebesar 2 persen, di wilayah Jawa Barat untuk pembayaran pajak nan jatuh tempo dalam 30 hari. Lampung memberikan keringan pembayaran tunggakan denda pajak mulai dari 50-70 persen. 

Provinsi Aceh terlebih dulu menggelar pemutihan pajak nan dimulai sejak 18 Desember 2023-31 Desember 2024. Keringan pembayaran nan tersedia dalam program pemutihan pajak pada dua provinsi ini ialah meliputi pembebasan denda dan bebas pajak progresif. 

TIARA JUWITA | SRI DWI APRILIA | MELYNDA DWI PUSPITA | KHUMAR MAHENDRA | ERWA HARTAWAN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis