Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut mengucapkan selamat atas pelantikan  atas pelantikan personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024. AMAN juga menyatakan bahwa pihaknya bakal terus berkomitmen untuk memantau dan mengawasi keahlian DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 untuk menunjukkan dedikasi dan keberpihakannya pada masyarakat adat.

“Dan berambisi para personil majelis nan baru dilantik dapat menunjukkan dedikasi dan keberpihakan nan tulus kepada masyarakat budaya dan seluruh rakyat Indonesia, demi mewujudkan bangsa Indonesia nan berdaulat, berdikari dan bermartabat,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi dalam pernyataan sikap AMAN nan diterima Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Menurut Rukka, pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat nan telah menjadi pembahasan oleh majelis legislasi periode sebelumnya sudah lama tertunda. Akibatnya, masyarakat budaya tidak mempunyai perlindungan norma nan kuat. Sehingga, masyarakat budaya kerap tersisih dan menjadi korban.

AMAN mencatat, dalam 10 tahun terakhir terjadi 687 bentrok agraria nan merampas 11,7 juta hektare wilayah adat. Hal itu mengakibatkan 925 penduduk masyarakat budaya dikriminalisasi. Sebanyak 60 orang penduduk masyarakat budaya mengalami kekerasan dan luka-luka. Bahkan ada nan meninggal lantaran mempertahankan tanah budaya mereka.

"Untuk itu menjadi sangat krusial untuk ada sebuah Undang-Undang nan mengakui, melindungi, dan memajukan hak-hak masyarakat adat," ujar Rukka. 

AMAN mendesak DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat nan telah kandas disahkan pada periode 2019-2024. “Supaya izin nan dihasilkan betul-betul mencerminkan kehendak dan kebutuhan Masyarakat Adat di Indonesia,” lanjut Rukka.

Rukka berharap, personil majelis nan dilantik hari ini dapat menjalankan kegunaan pengawasan dengan tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik-praktik nan dapat merugikan kepentingan rakyat, terutama masyarakat adat. "Kami menolak segala corak penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan alias kolusi, korupsi dan nepotisme nan dapat merusak kepercayaan rakyat," ujarnya.

Iklan

Sebelumnya, AMAN mencatat pada 2020 ada 1.919.708 hektar wilayah budaya nan dirampas untuk perizinan sektor pertambangan. AMAN menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini bakal membikin situasi masyarakat budaya semakin memburuk. 

Tak hanya itu, AMAN juga menyoal sikap pemerintah nan membagi-bagi izin tambang ke ormas keagamaan. Hal tersebut dikhawatirkan bakal membikin posisi masyarakat budaya nan selama ini banyak menjadi korban tambang semakin terjepit. Langkah pemerintah tersebut juga bisa menimbulkan bentrok mendatar antara masyarakat budaya dengan ormas keagamaan. 

Kondisi ini semakin buruk, kata AMAN, ketika DPR menunda pengesahan UU Masyarakat Adat nan merupakan payung norma bagi masyarakat adat. AMAN menyebut dengan UU Masyarakat Adat perlindungan dan pemenuhan kewenangan konstitusional masyarakat budaya bakal terjamin. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis