TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut merespons dugaan pungutan liar alias pungli nan terjadi di area wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Kemenparekraf, Nia Niscaya mengatakan pengetatan pengawasan dan digitalisasi jadi solusi.
Anak buah Sandiaga Uno itu memaparkan lemahnya pengawasan dan tetap belum memadainya prasarana digital, membikin pungutan liar bisa terjadi. “Jika sudah digital, ketika dibayarkan jelas, kepada siapa, besarannya berapa,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenparekraf, Senin 15 Juli 2024.
Untuk mewujudkan digitalisasi di sektor wisata, dia mengatakan kesiapan prasarana juga kudu memadai. Pengetatan pengawasan menurut dia juga diperlukan ke depannya.
Saat ini dugaan pungli menurut dia sedang ditangani staf mahir menteri. Ia berujar bakal segera memaparkan kemajuannya jika proses selesai nanti. “Tapi ini tetap dugaan, lantaran perjalannya belum tentu terbukti, ini nan bakal kami pantau terus,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungli nan dilakukan oknum masyarakat kepada visitor hotel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.
Iklan
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, KPK telah menerima laporan dari pelaku upaya tentang beberapa persoalan di lapangan.
Hal ini meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada visitor hotel. Dian memaparkan, setiap kali kapal visitor menuju letak diving, oknum masyarakat meminta Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per kapal. “Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal nan datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun," kata Dian seperti dikutip dari Antara.
Ia menilai, pungutan liar berupa pembayaran tanah nan ditagih oknum masyarakat kepada hotel nan berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan izin mengenai pengelolaan sampah hotel. KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma dan masyarakat setempat.
Pilihan editor: Kemenparekraf Dorong Industri Film Masuk Indeks Saham Sektor Parekraf