TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Nama Baik Dipulihkan

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 25 Sep 2024 14:26 WIB

Ketatapan alias TAP MPR mengenai pemberhentian Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat resmi dicabut. TAP MPR pemberhentian Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat dicabut. (AFP/OKA BUDHI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.

Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo namalain Bamsoet dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa kedudukan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak bertindak lagi," kata Bamsoet.

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar hadapan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden nan satu dari tiga isinya membubarkan DPR.

Dengan keputusan itu, MPR pun memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah ketua Amien Rais.

Sementara, dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR pada kesempatan itu, Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa sebagai perwakilan dari fraksi PKB di MPR menilai TAP MPR Nomor II/2001 tidak bertindak sesuai Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Gus Dur.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis bakal menjadi legasi besar bagi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," katanya.

Semantara, Bamsoet mengatakan keputusan MPR tersebut sebagai upaya untuk rekonsiliasi nasional. MPR sewajarnya kudu menjadi rumah Bangsa.

"MPR nan saya hormati, seluruh perihal di atas dilaksanakan oleh ketua MPR sebagai bagian dari penyadaran kita berbareng untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," katanya.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional