Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan investigasi kasus pidana seorang wajib pajak berinisial RHI. Penghentian investigasi dilakukan setelah tersangka bayar Rp 5,2 Miliar.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nan diterbitkan hari ini, disebutkan putusan telah berkekuatan norma tetap oleh Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024, tanggal 31 Juli 2024. Isi keputusan jaksa tersebut menyatakan bahwa investigasi atas tersangka dihentikan lantaran tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak. “Ditambah dengan hukuman manajemen berupa denda sebesar tiga kali dari pajak nan tidak alias kurang dibayar alias nan semestinya tidak dikembalikan,” demikian dipaparkan dalam pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 2 Oktober 2024.

Total nilai nan dibayarkan RHI sebesar Rp 5,27 miliar, terdiri dari pelunasan atas pokok pajak nan tidak alias kurang dibayar alias nan tidak semestinya dikembalikan oleh wajib pajak sebesar Rp. 1,31 miliar, ditambah hukuman administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak nan tidak alias kurang dibayar alias nan tidak semestinya dikembalikan sebesar Rp 3,95 miliar.

Penyelesaian kasus ini merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan pasal 44B UU KUP diatur bahwa selama proses penyidikan, tersangka dapat mengusulkan penghentian investigasi kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya diteruskan dengan surat permintaan Kementerian Keuangan kepada Jaksa Agung RI. 

Pasal tersebut juga mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan investigasi tindak pidana di bagian perpajakan dengan syarat wajib pajak alias tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan hukuman administratif sesuai pasal sangkaan. 

Iklan

Selain melalui sistem pasal 44B UU KUP, penghentian tindak pidana perpajakan nan mengedepankan ultimum remedium juga dapat dilakukan wajib pajak melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 44A UU KUP sepanjang surat perintah dimulainya investigasi belum dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi.

Ditjen Pajak memaparkan kedua sistem tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan berupa penjara bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian investigasi atas tindak pidana perpajakan. “Diharapkan dengan adanya ketentuan nan mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam penyelesaian investigasi tindak pidana perpajakan, negara dapat memperoleh pemulihan kerugian negara secara maksimal.”

Pilihan editor: Mengenal Saraburi Sandbox, Proyek Percontohan Masyarakat Rendah Karbon di Thailand

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis