TEMPO.CO, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kisruh akibat peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 beberapa waktu lampau sejauh ini tidak mempengaruhi kondisi info internal lembaga itu dan juga info pengguna perbankan.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pengelolaan info lembaganya dilakukan terpisah dan tidak masuk sistem PDNS, sehingga tidak terdampak peretasan. “(Pengelolaan data) kita (OJK) tidak ikut dalam (sistem) PDNS itu," ujar Ogi ditemui di sela Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Peretasan PDNS disebut telah mengakibatkan jasa di setidaknya 239 lembaga pemerintahan terganggu. PDNS nan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu diretas sejak 20 Juni 2024 dengan Ransomware LockBit 3.0.
Ogi mengatakan pengelolaan info lembaganya dan juga pengguna perbankan sejauh ini dilakukan secara mandiri. "(Data) masing masing dikelola perusahaan," kata Ogi.
Adapun Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri dalam forum itu mengungkap pentingnya pengelolaan upaya asuransi beradaptasi dengan teknologi info dan digital nan berkembang cepat. Salah satunya manajemen info dengan mengintegrasikan metode dan teknologi baru mulai dari kajian big info hingga kepintaran buatan (AI) dan blockchain.
Djonieri mengatakan kemajuan teknologi tak hanya membuka kesempatan penemuan produk, jasa dan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan upaya asuransi, namun juga berpotensi menimbulkan kerentanan dan risiko-risiko baru, termasuk ancaman exposure keamanan digital alias siber, exposure pengelolaan dan keamanan info masalah privasi data.
Iklan
"Transformasi digital nan dilakukan lembaga keuangan, khususnya industri asuransi, menghadapi tantangan besar nan lain mengenai ancaman keamanan siber dan masalah privasi data," kata dia.
Ketergantungan nan besar pada platform digital dan pengumpulan info pribadi nan sensitif membikin perusahaan asuransi rentan terhadap potensi pelanggaran info dan serangan siber. "Namun perusahaan asuransi telah berinvestasi pada teknologi nan berangkaian dengan keamanan siber nan komprehensif dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan info pengguna dan menjaga kepercayaan," kata dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menjelaskan akibat serangan siber Ransomware pada PDNS 2 nan ada di Surabaya. Budi menyebut ada 239 alias 84,75 persen lembaga pengguna nan terdampak layanannya, ialah Kementerian alias Lembaga sebanyak 30 alias 10,64 persen, pemerintah provinsi sebanyak 15 alias 5,32 persen, pemerintah kabupaten sebanyak 148 alias 52,48 persen dan pemerintah kota sebanyak 48 alias 16,31 persen.
Adapun Komisi I DPR RI telah meminta Kominfo dan BSSN membentuk satuan tugas nasional perlindungan keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) guna mencegah serangan siber di masa depan.
Pilihan Editor: Airlangga Pastikan Pemerintahan Prabowo Jaga Batas Rasio Utang 40 Persen Terhadap PDB