Total Barbuk KPK OTT Pejabat Pajak Jakut Capai Rp6 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan peralatan bukti senilai Rp6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. OTT itu berangkaian dengan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan total nilai tersebut terdiri dari peralatan bukti berupa duit tunai dalam corak rupiah, kurs asing, serta logam mulia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti nan diamankan dalam aktivitas penyelidikan tertutup ini dalam corak uang, baik rupiah maupun mata duit asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Budi seperti diberitakan detikcom, Sabtu (10/1).

Selain peralatan bukti, KPK juga mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta. Belum ada info lebih lanjut mengenai pihak-pihak tersebut.

Delapan orang tersebut tetap diperiksa secara intensif hingga saat ini. Budi menuturkan delapan orang itu diamankan dari sejumlah letak di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1).

[Gambas:Video CNN]

"Saat ini para pihak nan diamankan tetap terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan," ujarnya. "Untuk perincian siapa-siapanya, kelak kami bakal pembaruan secara lengkap."


OTT itu menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun ini. KPK tetap mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak nan diamankan dalam perkara ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu bakal memberikan pendampingan norma kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara nan terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan pihak Kemenkeu tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.

Purbaya berjanji pendampingan norma ke anak buahnya bukan sebagai corak intervensi, namun sebagai pendampingan proses norma nan tetap melangkah di KPK.

(chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional