TRIO SELEBGRAM CANTIK JATIM INI UNTUNG 4,8 M DARI MODUS INVESTASI BODONG

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Polda Jatim menangkap 3 orang selebgram dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan biaya talangan.

Pada kasus tersebut 3 wanita ini sukses meraup untung hingga miliaran rupiah.

Tiga serangkai ini tergabung dalam sebuah perusahaan berjulukan CV Cuan Grup. Mereka berjulukan Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan bahwa kejadian ini berasal dari bulan Februari 2023, tersangka Mita Reza menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada 6 pelapor.

Penawaran itu dikuatkan oleh tersangka Rully Febriana. Untuk meyakinkan korbannya mereka menjanjikan untung nan dahsyat lewat investasi nan juga bergerak di bagian simpan pinjam dan biaya talangan ini.

“Untuk membikin tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase untung nan sangat fantastis, ada empat skema nan disampaikan oleh tersangka nan membikin korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” ujarnya.

Empat model skema itu, nan pertama jika korban investasi 3 bulan, maka bakal mendapatkan untung 15 persen per bulan. Kedua, jika investasi 7 hari, bakal mendapatkan untung 3 persen. Ketiga, jika korban investasi 10 hari, bakal mendapatkan untung 6 persen, dan skema keempat andaikan biaya di investasikan satu bulan, maka mendapatkan untung 17 persen.

“Dan itu adalah skema persentase nan selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi nan sangat menguntungkan dan menggiurkan sehingga mereka mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.

Pitter mengungkapkan bahwa mengenai kasus ini Polda Jatim menerima 9 laporan polisi (LP), sementara ada 5 LP nan ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP, dan tetap ada 8 LP lain nan sedang ditangani Subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.

“Dari 5 LP di Polres jejeran tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP nan ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tiga serangkai ini dijerat dengan Pasal 378 dan alias 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman balasan 4 tahun penjara.

Post Views: 710

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum