'Tuak, Tuyul dan Wine' Dapat Cap Halal, Ini Aturan MUI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" mendapat sertifikat legal nan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan dari hasil investigasi, produk-produk tersebut memperoleh sertifikat legal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa legal dan tanpa penetapan kehalalan melalui komisi fatwa MUI.

"Penetapan legal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa, 1 Oktober 2024.

Beredarnya merek nan tidak umum namun mendapat sertifikat legal itu, sempat viral di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan gimana merek tersebut mendapatkan agunan legal dari badan resmi.

MUI sendiri mempunyai Fatwa Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk nan Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Ketentuan untuk produk nan bisa mendapat sertifikat legal adalah:

1. Produk nan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;

2. Produk nan menggunakan nama benda/hewan nan diharamkan, kecuali: a. nan telah mentradisi (‘urf) nan dipastikan tidak mengandung bahan nan diharamkan; b. nan menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan nan diharamkan tersebut. c. nan mempunyai makna lain nan relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.

3. Produk nan berbentuk babi dan anjing dengan beragam desainnya;

Iklan

4. Produk nan menggunakan bungkusan bergambar babi dan anjing sebagai konsentrasi utama;

5. Produk nan mempunyai rasa/aroma (flavour) unsur barang alias hewan nan diharamkan;

6. Produk nan menggunakan bungkusan nan berbentuk dan/atau bergambar menggiurkan dan porno.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku upaya tidak dapat mengusulkan pendaftaran sertifikasi legal terhadap produk dengan nama produk nan bertentangan dengan hukum Islam alias bertentangan dengan etika dan kepatutan nan bertindak dan berkembang di masyarakat.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan kasus "Tuyul", "tuak", "beer", dan "Wine" berangkaian dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.

"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk nan telah bersertifikat legal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi legal dan mendapatkan ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI alias Komite Fatwa Produk Halal sesuai sistem nan berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pilihan Editor Kisruh Kadin: Arsyad Sebut Sepakat Gelar Munas Usai Pelantikan Prabowo, Anindya Nilai Munaslub Sudah Final

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis