"Tuak, Tuyul, dan Wine" Dapat Cap Halal, LPPOM MUI Klarifikasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) menjelaskan sejumlah produk minuman bermerek “tuyul”, “tuak”, “beer”, hingga “wine” nan mendapat sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Corporate Communication LPPOM MUI, Yunita Nurrohmani, mengatakan lembaganya telah mengadakan penelusuran internal tentang produk-produk itu. Hasilnya, database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine” nan semuanya merupakan produk kosmetik. Istilah “wine” di sini berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma. “Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata ‘wine’ nan menunjukkan jenis warna ‘wine’ untuk produk nonpangan diperbolehkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sedangkan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional nan bukan merupakan minuman keras, ialah bir pletok. Yunita mengatakan, perihal ini diperbolehkan Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan produk tersebut adalah produk nan sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional nonmiras. 

LPPOM menelusuri lebih lanjut adanya tiga produk dengan nama “beer” di Sihal. Hasilnya, lembaga ini menemukan sejumlah produk berjulukan Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Namun, nama-nama produk ini sebenarnya ialah Beef Strudel dan Beer Stroganoff. Produsen dua produk pertama telah mengajukam permohonan perubahan nama sesuai Ketetapan Halal (KH).

Sedangkan produk terakhir memang mencantumkan nama Ginger Beer dalam Ketetapan Halalnya. Namun setelah ditelusuri, LPPOM memastikan tak menemukan bahan haram dalam pembuatan produk tersebut.  Produk itu pun tak berasosiasi dengan “beer”. Dengan catatan ini, Yunita mengatakan perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yaknidari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze.

Iklan

Sedangkan untuk nama produk “tuyul” dan “tuak”, Yuni mengatakan proses pemeriksaan legal LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama-nama tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan kasus "Tuyul", "tuak", "beer", dan "Wine" berangkaian dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya. Dia meminta masyarakat tidak perlu ragu produk nan telah bersertifikat legal terjamin kehalalannya.

"Karena telah melalui proses sertifikasi legal dan mendapatkan ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI alias Komite Fatwa Produk Halal sesuai sistem nan berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pilihan editor: Fenomena 'Makan Tabungan' di Masyarakat, Boss LPS: Mungkin Juga Gak Punya Duit dari Pertama

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis