TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh perusahaan sawit menggugat Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024. Gugatan prapreradilan atas sah alias tidaknya penetapan tersangka itu berangkaian dengan hasil sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 301 miliar atas dugaan korupsi perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Selain tujuh perusahaan sawit, para penggugat itu meliputi Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan duit tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari investigasi aktivitas upaya kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, nan sekaligus menyeret pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidik, perkara tindak pidana korupsi dalam aktivitas upaya perkebunan kelapa sawit nan dilakukan oleh PT. Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi nan telah diputus dan telah berkekuatan norma tetap pada beberapa waktu nan lampau mengenai dengan dugaan tindak pidana pencucian duit atas nama korporasi PT Darmex Plantation,” ucap Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.
Selain PT Darmex Plantation, interogator juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit terhadap lima korporasi, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi itu diduga telah melakukan aktivitas upaya perkebunan sawit tanpa izin pelepasan area rimba di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Qohar mengungkapkan hasil dari aktivitas pengelolaan lahan itu dialihkan ke PT Darmex Plantation dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex senilai Rp 301 miliar.
Atas tindakan itu, PT Darmex Plantation ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan duit terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat nan lalu, ialah Holding Property alias Real Estate," ujarnya.
Kejagung menyebut, lima perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas upaya perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pengelolaan sawit di lahan nan berada dalam area hutan. "Tidak ada pelepasan area rimba di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," kata Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kejaksaan telah menyita setidaknya Rp 1,1 triliun dari kasus korupsi nan melibatkan PT Duta Palma. “Penggeledahan nan dilakukan oleh interogator mengenai dengan Duta Palma, jika kita lihat urutannya Rp 450 miliar, Rp 372 miliar dan Rp 301 miliar. Mungkin itu ada Rp 1,1 triliun,” ucap Harli.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini