TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara baru saja menerbitkan patokan pemberian tantiem dan insentif untuk personil majelis komisaris dan dewan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya. Dalam patokan tersebut tertuang klausul nan melarang komisaris menerima tantiem dan insentif dalam corak apapun nan berasal dari keahlian perusahaan plat merah.
Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menandatangani surat bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 nan mengatur ihwal tantiem, insentif, dan penghasilan dalam corak lainnya kepada komisaris dan dewan BUMN itu. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menerapkan standar tata kelola perusahaan nan baik di level nasional maupun internasional, untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk surat resmi nan Tempo terima pada Jumat, 1 Agustus 2025, tercatat daftar 102 daftar BUMN dalam lampiran surat petunjuk tersebut. Beberapa di antaranya adalah BUMN beken nan dikenal publik, seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. alias Telkom, PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan lain-lain.
Walhasil, pada tahun kitab 2025 ini, seluruh personil majelis komisaris di perusahaan plat merah tidak bakal mendapatkan tantiem dan insentif berasas petunjuk Danantara Indonesia. Padahal, sebelumnya mereka mendapatkan tantiem alias pembagian untung setiap perusahaan sukses meraih laba.
Selain mengatur pemberian tantiem dan insentif untuk majelis komisaris, Danantara Indonesia juga mengatur skema nan sama bagi majelis direksi. Hanya saja, majelis dewan di BUMN dan anak usahanya tetap bisa memperoleh tantiem dan insentif jika laporan finansial betul-betul mencerminkan keahlian operasional nan berkelanjutan.
Kebijakan teranyar Danantara ini pun mendapat sorotan dari pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan. Kata dia, argumen Danantara melarang pemberian tantiem dan insentif bagi majelis komisaris itu bertolak belakang dengan realita di lapangan. Ia menganggap, argumen memperbaiki tata kelola nan menjadi dasar dari terbitnya kebijakan itu hanya sekadar lip service alias basa-basi semata.
Menurut Herry, perbaikan tata kelola BUMN kudu dimulai dari akar-akarnya, semisal pemilihan majelis komisaris di perusahaan plat merah. Dia menilai, tetap banyak wakil menteri nan menjabat sebagai komisaris di BUMN, ini tentu bukanlah praktik nan elok dalam birokrasi lantaran berpotensi memperparah bentrok kepentingan. “Edaran itu pemanis di bibir saja,” kata Herry melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Herry meragukan info Danantara Indonesia nan mengatur soal tantiem ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan BUMN dan anak usahanya. Sebab surat tersebut tidak keluar dari petunjuk langsung Kementerian BUMN. “Keputusan Menteri BUMN hanya bisa dianulir oleh keputusan nan sederajat alias di atasnya, bukan oleh surat info Danantara. Jangan heran sekiranya surat Danantara itu diabaikan oleh BUMN,” ujar Herry.
Adapun info kali ini bukanlah petunjuk perdana Danantara ke perusahaan BUMN. Sebelumnya, badan investasi itu telah mengeluarkan petunjuk untuk penundaan Rapat Umum Pemegang Saham di BUMN non-publik dan anak usahanya. Menteri BUMN Erick Thohir pun pernah menjelaskan bahwa tidak ada nan salah dengan instruksi-instruksi nan diberikan oleh Danantara ke perusahaan plat merah.
Erick menjelaskan, kehadiran Danantara tidak menghilangkan peran Kementerian BUMN untuk mengelola perusahaan plat merah dalam memberikan pemasukan tambahan bagi pemerintah. “Kami berbareng Danantara sangat berasosiasi baik. Sudah ada kesepakatan, insyaallah seminggu sekali saya bakal berada di sana (kantor Danantara),” kata Erick dalam Rapat Kerja berbareng Komisi VI DPR, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia juga membantah jika Kementerian BUMN kehilangan taji dengan pembentukan Danantara. Kata Erick, Danantara sudah mempunyai tugas unik untuk mengurusi persoalan investasi dan operasional BUMN. Sedangkan Kementerian BUMN bakal mengawasi dan menjadi regulator dari setiap program. “Kami berbareng Danantara sudah punya mapping besar,” ujarnya.
Erick percaya dengan orang-orang nan berada di Danantara adalah perseorangan terbaik untuk menggaet banyak investasi masuk ke Indonesia. Pada konteks ini, menurut dia, Kementerian BUMN mempunyai peran sentral untuk mengawasi dan memantau agar investasi nan masuk itu tidak berpotensi fraud.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·