CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 05:50 WIB
Anggota DPR nonaktif Fraksi PAN, Uya Kuya, menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan nan memvonis dirinya tak melanggar etik usai joget di sidang MPR. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama namalain Uya Kuya, mengaku menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dirinya nan divonis tak melanggar etik mengenai joget-joget saat sidang tahunan MPR.
Uya menyebut putusan MKD telah objektif dan sesuai kebenaran dari keterangan para mahir maupun saksi dalam sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKD menurut saya sangat ahli sekali, sangat objektif dan apa nan diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi mahir nan sudah memberikan keterangan," kata Uya usai datang dalam sidang di kompleks parlemen.
Usai putusan tersebut, Uya mengatakan selanjutnya bakal menunggu putusan mahkamah partainya untuk kembali bertugas.
"Iya diserahkan ke mahkamah partai," kata dia.
Uya berbareng Adies Kadir menjadi dua dari lima teradu nan lolos dari hukuman MKD. Sementara itu, tiga orang lainnya ialah Ahmad Sahroni disanksi, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama 3-6 bulan sejak penonaktifan mereka oleh partai masing-masing.
MKD menilai tindakan joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lampau tak mempunyai niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut tindakan joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan penghasilan DPR.
Sebab pada sidang Tahunan dan Sidang berbareng DPR-MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan lantaran kasus nan sama, Eko dijatuhi hukuman nonaktif empat bulan.
Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik publik terhadap tindakan joget-joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.
"Mahkamah beranggapan bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.
(thr/rds)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·