Vadel Badjideh Diperiksa soal Laporan Nikita Mirzani 27 September

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 25 Sep 2024 17:02 WIB

Kasi Humas Polrestro Jaksel mengatakan interogator telah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Vadel untuk pemeriksaan Jumat mendatang. Kasi Humas Polrestro Jaksel mengatakan interogator telah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Vadel untuk pemeriksaan Jumat mendatang. (Tangkapan layar IG @vadelbadjideh)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh mengenai laporan nan dilayangkan selebritas Nikita Mirzani pada Jumat (27/9) mendatang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan interogator telah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Vadel untuk pemeriksaan Jumat mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin. Kemudian untuk (pemeriksaan) harinya hari Jumat jam 14.00," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (25/9).

Di sisi lain, Nurma menyebut saat ini interogator Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga tenagh berkoordinasi dengan RSCM.

Koordinasi ini mengenai dengan hasil visum terhadap LM, anak Nikita selaku korban dalam perkara tersebut.

"Penyidik Polres Jakarta Selatan terutama dari PPA sudah ke RSCM untuk mengecek kembali konklusi dari master dan hasil lab tentunya.. Ya untuk sementara sedang disimpulkan oleh dokter, dianalisa oleh dokter," tutur dia.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan usai Nikita mendapati sebuah foto nan menunjukkan korban dalam keadaan hamil.

Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 76D dan alias Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan alias 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan alias Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

"Kejadian berasal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang mengandung dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9).

Namun dalam konvensi pers pada Jumat (20/9), Vadel didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, membantah tuduhan tersebut.

"Gue pastikan, gue sama Lolly enggak pernah tidur bareng, enggak pernah berasosiasi intim, menghamili, apalagi aborsi," kata Vadel.

"Gue bisa bertanggung jawab, dan jikalau terbukti, gue nan bakal masuk ke dalam penjara itu sendiri. Insyaallah walaupun gue dilihat enggak benar, insyaallah gue buktiin ke kalian," lanjutnya.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional