Video Seks dengan Siswinya Viral, Guru di Gorontalo Jadi Tersangka

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 25 Sep 2024 16:54 WIB

Tersangka pembimbing (54) melakukan hubungan badan dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo nan saat ini duduk di bangku kelas 12. Ilustrasi pembimbing berasosiasi badan dengan siswinya viral di media sosial. (Istockphoto/Kieferpix)

Makassar, CNN Indonesia --

Seorang guru inisial DV (57) ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Polres Gorontalo setelah dilaporkan mengenai video mesum berasosiasi badan dengan siswinya viral di media sosial.

Tersangka melakukan hubungan badan dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo nan saat ini duduk di bangku kelas 12. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 8 orang.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi-saksi, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban sejak Januari 2024, lantaran mereka mempunyai hubungan asmara.

"Modusnya tersangka sering kali memberikan support dan perhatian lebih kepada korban, dalam perihal ini aktivitas pembelajaran korban di sekolah hingga membikin korban pun merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," ungkapnya.

Deddy menerangkan kondisi ilmu jiwa korban setelah video hubungan badan dengan tersangka viral di media sosial mengalami trauma dan malu.

"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan langkah disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," jelasnya.

Akibat perbuatannya, oknum pembimbing tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka terancam balasan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

(mir/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional