TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan dalam rancangan Peraturan Presiden Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bakal berubah menjadi koperasi. Gapoktan juga dapat membentuk koperasi nan bakal bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Koperasi nan dibentuk Gapoktan mempunyai landasan norma nan kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan," kata Kartika dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2024.
Kartika berharap, perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut dapat selesai maksimal pada April 2025. Target ini sejalan dengan linimasa transisi nan tercantum dalam rancangan Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, alias enam bulan sejak diundang-undangkan.
Dalam percepatan penyelenggaraan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Kartika mengatakan, perlu support Kementerian Koperasi (Kemenkop). Kementerian ini bekerja memberikan pendampingan teknis dan manajemen ihwal proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan dan pembukaan rekening bank.
Kemenkop juga bakal membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan. Selain itu, lembaga ini bekerja menyediakan training dan pembinaan bagi pengurus dan personil koperasi dalam Gapoktan.
Secara terpisah, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bakal mengubah Gapoktan menjadi badan norma koperasi. Perubahan ini bermaksud mengoptimalkan fungsinya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. "Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) alias ormas," kata Budi Arie, Kamis, 28 November 2024.
Budi Arie mengatakan, pemerintah telah mengubah skema pengedaran dipangkas pemerintah dari pabrik langsung ke pengecer. Pupuk bersubsidi tidak lagi melalui pemasok alias dealer, tapi langsung ke penerima faedah seperti Gapoktan. Karena itu, kata dia, Gapoktan perlu mengurus badan norma koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen.
Saat ini, Budi Arie mengatakan, ada sekitar 64.629 Gapoktan dan 27 ribu gerai alias pengecer pupuk nan sudah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4 ribuan Gapoktan sudah berbadan norma koperasi. Masih ada sekitar 52.300 Gapoktan nan belum menjadi koperasi. “Gapoktan dan gerai alias pengecer bisa berasosiasi mendirikan koperasi," katanya.