Gresik – Warga Desa Roomo Kecamatan Manyar berbondong – bondong menghadiri sidang Pra Peradilan ke-6 kasus support beras CSR PT Smelting, berkas konklusi sidang mengenai gugatan Pemohon Nurhasim (Ketua BPD) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Gsk tentang pembacaan konklusi dan penyerahan berkas hari ini oleh pihak pemohon dan termohon. Majelis pengadil menerima berkas keduanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jum’at (18/10/2024).
“Setau saya, sidang hari ini agendanya adalah pembacaan dan penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak pemohon maupun dari termohon,” ungkap Zahid, usai sidang.
Ia melanjutkan poin-poin nan dituangkan dalam berkas konklusi merupakan proses nan telah dilewati selama persidangan. Termasuk didalamnya pemeriksaan saksi dan ahli.
“Mulai dari proses jawab menjawab, fakta-fakta persidangan, nan dituangkan semua keterangan disitu sebagai konklusi dari semua proses sidang Pra Peradilan nan telah dilalui,” tambahnya.
Usai berkas konklusi diserahkan, majelis pengadil kemudian memutuskan menunda pembacaan putusan. Direncanakan pembacaan putusan bakal dilakukan pada hari Senin (21 Oktober 2024).
855b7964-66ad-4c04-957c-6fc2515744f9
Seperti diketahui Pemohon Nurhasim (Ketua BPD Desa Roomo Manyar) tersangka disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.
Post Views: 8