Zulkifli Hasan: Penyaluran Pupuk Subsidi Tidak Menggunakan Skema BLT

Sedang Trending 1 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah bakal menggelontorkan pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton secara langsung kepada petani. Dengan begitu, pemerintah memastikan pupuk subsidi tak bakal disalurkan melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Kami sudah putuskan pupuk (diberikan dalam bentuk) volume bukan uang. Kami sudah putuskan volume 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan. Kalau enggak ada kelak Menteri Keuangan (Sri Mulyani) cari," kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan, pemberian pupuk subsidi secara langsung itu merupakan usulan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Alasannya, nilai support dalam corak duit dapat naik dan turun. Sementara volume bakal diterima petani secara tetap.

Aturan mengenai pemberian pupuk subsidi ini bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pangan nan sekarang tengah dipersiapkan pemerintah. Selain corak subsidi, Zulhas mengatakan pemerintah telah sepakat bakal memangkas alur pemberian pupuk subsidi kepada petani.

Penyaluran pupuk sebelumnya memerlukan surat keputusan dari bupati, gubernur, hingga Menteri Perdagangan. Dengan adanya Perpres baru tersebut, pupuk subsidi cukup memerlukan surat keputusan dari Menteri Pertanian.

Skemanya, Menteri Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memberikan pupuk subsidi kepada penyalur, kios, alias campuran golongan tani (gapoktan). "Kalau kandas ya penyaluran terlambat alias penyaluran terlambat kelak nan bakal bertanggung jawab Pupuk Indonesia," kata eks Menteri Perdagangan ini.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan saat ini setidaknya ada 147 izin untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Banyaknya izin tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu. "Semua nan menjadi hambatan untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujarnya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Regulasi nan sedang digodok ini, kata Amran, bakal datang dalam corak Peraturan Presiden. Namun, dia belum bisa menyebut berapa jumlah izin nan bakal dipangkas mengenai dengan penyaluran pupuk. "Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis