Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Banjir peralatan impor dari luar negeri disebut merugikan industri dalam negeri, termasuk tekstil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan bebagai upaya untuk melindungi industri tekstil lewat pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Bendahara negara mengatakan perihal tersebut sudah dibahas dalam rapat kabinet dan saat ini Kementerian Keuangan tengah menunggu surat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengatur kembali izin tersebut, khususnya mengenai antidumping peralatan impor.

“Kementerian Keuangan bakal merespons dengan melakukan langkah sesuai nan sudah diatur undang-undang apakah bakal menentukan kembali bea masuk alias measure nan lain,” ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.

Sri Mulyani mengatakan upaya ini berangkaian dengan kemauan untuk terus memberikan perlindungan nan setara dan wajar bagi industri dalam negeri mengenai persaingan nan tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang nan berasal dari negara dengan surplus nan cukup banyak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan untuk melindungi produk tekstil dalam negeri, Kementerian Keuangan sudah melakukan perlindungan dengan beragam kebijakan fiskal. Dan saat ini tetap terus memantau dengan kementerian dan lembaga lain mengenai lonjakan impor. “Kami mau instrumen fiskal ini terus dapat digunakan melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Instrumen fiskal nan dimaksud terlah sesuai dengan Agreement on Antidumping, Agreement on Safeguard dalam peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2011.Jika terjadi lonjakan impor dari negara lain, Febrio mengatakan bea masuk anti dumping dari negara tersebut tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum. 

Iklan

Adapun bea masuk anti dumping terhadap busana polyester fiber nan sudah diterapkan acapkali sejak 2010. Terakhir kali, kebijakan ini ditetapkan lagi pada 2022 hingga 2027. Lalu ada patokan BMTP atas impor produk benang dan impor gorden nan tetap berjalan hingga Mei 2026 dan BMTP busana impor nan bertindak hingga November 2024.

Kementerian Keuangan juga menerapkan patokan lain, ialah bea masuk umum untuk produks tekstil. Rinciannya yakni, untuk serat 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lembaran 10-15 persen, karpet permadani 22-25 persen, tarif gorden 25 persen, busana jadi 20-25 persen.

Terkait izin bea masuk antidumping, Febrio mengatakan, ini mengenai dengan unfair trade alias praktik jual beli tidak setara sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. “Biasanya terjadi dalam corak lonjakan volume impor, maka ada bea masuk antidumping dan bea masuk pengamanan,” ujarnya.

Pilihan Editor: IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis