Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaMemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nan tetap bertindak adalah tanggungjawab bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, terkadang orang lupa memperpanjang SIM hingga masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah kadaluarsa, krusial untuk mengetahui biaya dan langkah memperpanjang SIM nan meninggal terbaru 2024.

SIM di Indonesia bertindak selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM kudu diperbarui. Jika masa bertindak SIM lenyap dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pengendara nan tetap menggunakannya bisa dikenakan sanksi.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM kudu dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengusulkan publikasi SIM baru.

Meskipun demikian, kepolisian secara berkala memberikan pengecualian untuk perpanjangan SIM nan telah kadaluarsa. Dispensasi ini berfaedah pemohon SIM nan sudah meninggal tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, melainkan cukup melakukan perpanjangan seperti biasa. 

Dispensasi ini biasanya diberikan andaikan perpanjangan SIM bertepatan dengan tanggal merah alias hari libur nasional. Apabila SIM meninggal lantaran kelalaian diri sendiri nan lupa untuk memperpanjang, maka wajib membikin SIM baru. 

Lantas, gimana langkah perpanjang SIM meninggal 2024 dan berapa biayanya? 

Syarat Perpanjang SIM Mati

Iklan

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen. Berikut adalah langkah-langkah nan perlu diikuti untuk memperpanjang SIM nan sudah mati. 

  • SIM original nan sudah mati.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) original nan tetap berlaku.
  • Fotokopi SIM dan KTP.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Cara Perpanjang SIM Secara Offline

  1. Kunjungi langsung SATPAS, gerai SIM Corner, alias jasa SIM Keliling.
  2. Isi blangko perpanjangan SIM dan serahkan arsip nan diperlukan di loket. 
  3. Petugas bakal memeriksa dokumen, mengambil foto, serta melakukan pemindaian sidik jari untuk pembuatan SIM. 
  4. Setelah semua proses selesai, Anda bakal menerima SIM baru nan masa berlakunya telah diperpanjang.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Anda juga bisa memperpanjang SIM secara online. Sebelum memulai, pastikan perangkat Anda sudah terhubung ke internet. Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online di tahun 2024.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  2. Siapkan dokumen-dokumen nan diperlukan.
  3. Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP nan dikirim via SMS.
  4. Buat dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil Anda dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.
  6. Aktivasi akun melalui email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan foto Liveness.
  8. Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes ilmu jiwa di app.eppsi.id.
  9. Pilih opsi 'SIM' dan submenu ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah arsip nan diperlukan.
  11. Pilih SATPAS penerbit dan metode pembayaran, serta sertakan nomor rekening untuk pengembalian biaya jika permohonan ditolak.
  12. Lakukan pembayaran dan cek status transaksi di menu ‘Transaksi’.
  13. Setelah proses perpanjangan selesai, SIM bakal dikirim dan juga terdigitalisasi setelah Anda menekan tombol perbaharui.

Biaya Perpanjangan SIM Mati 2024

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM nan Anda miliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berasas jenisnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Pilihan Editor: Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis