Bos Aprindo Kesal Minimarket Disebut Jual Pulsa Judi Online: Sebut Saja Mereknya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia alias Aprindo Roy N Mandey angkat bicara soal pernyataan Satgas Pemberantasan Judi Online nan menyatakan bakal menutup jasa top up terafiliasi gambling online. Layanan top up itu khususnya merujuk soal pengisian pulsa gambling online di minimarket.

“Adanya pernyataan pemerintah mengenai minimarket jual pulsa gambling online, Aprindo menyatakan minimarket personil Aprindo alim peraturan dan regulasi. Minimarket personil Aprindo tak menjual pulsa gambling online,” kata Roy dalam konvensi pers di Kantor Aprindo, Kuningan, Jumat, 28 Juni 2024.

Roy menganggap, pernyataan pemerintah nan menarik kata minimarket dalam pemberantasan gambling online itu ambigu. Menurut dia, pemerintah kudu menjelaskan secara terang benderang merek minimarket nan menjual pulsa unik untuk gambling online.

“Kami sudah cek personil kami tak ada nan jual pulsa gambling online. Kalau pun nan disebut menjual pulsa itu bukan pulsa gambling online melainkan pulsa internet dan GooglePlay," ucap Roy. "Setahu kami itu dijual secara resmi bukan untuk gambling online."

Roy menuturkan, minimarket personil Aprindo nan menjual pulsa internet juga setelah menjual, tak bisa memastikan penggunaannya untuk apa saja. Namun, pernyataan pemerintah itu dianggap membikin masyarakat merujuk pada minimarket nan ada saat ini.

“Alfamart, Indomaret, Circle K dan lokal retail itu meniual peralatan dagangan kebutuhan pokok sehari-hari dan pulsa data, bukan untuk gambling online nan unik membeli dan bermain gambling online,” ujar Roy.

Iklan

Ia mengatakan, tak sedikit personil Aprindo merasa keberatan atas pernyataan pemerintah nan terkesan secara umum menyebut minimarket. “Bila perlu pemerintah sebutkan saja mereknya (minimarket) nan jual pulsa untuk gambling online, tak bisa secara general mengatakan minimarket."

Roy juga menuturkan, para pelaku upaya resah dengan pernyataan itu, khususnya pelaku upaya nan tak menjual pulsa gambling online. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap pengguna minimarket nan tergabung dalam Aprindo. 

“Kalau dibilang minimarket mengadakan alias menjual pulsa gambling online itu mematikan pelaku usaha, apalagi tak disebutkan merek minimarketnya. Ini bakal membikin stigma alias pengguna setia kami apriori," kata Roy. "Pernyataan tanpa konfirmasi ke pelaku upaya alias asosiasi maka dapat berpotensi menggerus aktivitas pelaku usaha."

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan bakal menindak transaksi game online via top up di minimarket. Hadi menyoroti pengisian pulsa di minimarket nan dianggap juga berkedudukan dalam permainan gambling online.

Pilihan Editor: 4 Negara Ini Kendalikan Mayoritas Bandar Judi Online di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis