Dituntut 222 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Sebut Banyak Pejabat Pemprov Sumatera Utara ikut Terlibat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Gazali Arief, Direktur PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate’e dan mantan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam 1 Bukit Barisan Letkol Infantri Purnawirawan Sahat Tua Bate’e, adalah terdakwa korupsi eradikasi lahan nan merugikan finansial negara sebesar Rp 52 miliar.

Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) menuntut ketiga terdakwa perkara koneksitas tersebut, masing-masing dengan balasan 222 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 nan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Terdakwa menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan, tanpa kewenangan dan melawan norma memperkaya diri sendiri, orang lain alias korporasi nan mengakibatkan kerugian finansial negara mengenai eradikasi lahan kebun PT PSU," kata Gaul Manurung, salah satu tim jaksa kepada majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Medan nan diketuai M Yusafrihardi Girsang pada Senin, 20 Mei lalu.

"Tanah kerukan dijual ke developer jalan tol melalui para vendor. Hal nan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian finansial negara dan berbelitan memberikan keterangan,” sambung Gaul Manurung.

Selain tuntutan penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan bayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara nan jumlahnya berbeda, sesuai dengan nan mereka dinikmati. Terdakwa Gazali Arief dan Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp 43 miliar lebih. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan norma tetap, kekayaan barang kedua terdakwa disita dan dilelang. 

"Kalau tidak mencukupi, diganti pidana sembilan tahun penjara. Untuk terdakwa Febrian Morisdiak Batee, Uang Penggantinya Rp7.299.500.000 subsidair sembilan tahun penjara," kata Gaul Manurung.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Sahat Tua Bate’e mengatakan, banyak pejabat di Pemprov Sumut nan terlibat dalam perkara ini dan belum diusut. Menyikapinya, ketua majelis pengadil meminta terdakwa menyampaikannya pembelaan pribadi pekan depan. Sedangkan penasihat norma Febrian Morisdiak Bate’e menyinggung penyitaan nan dilakukan tim Kejati Sumut. 

“Penyitaan kewenangan penyidik, majelis tidak bisa mencampurinya. apalagi untuk pengembalian kerugian finansial negara,” kata Yusafrihardi.

Iklan

Berdasarkan dakwaan, kasus bermulai pada Juli 2019  sampai Oktober 2020 di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 

Terdakwa Gazali Arief berkenalan dengan Sahat Tua Bate’e saat nan mempunyai quarry alias lahan galian pertambangan di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Kodam 1 Bukit Barisan.

Keduanya lampau membikin kesepakatan untuk proyek pembersihan lahan jejak tumbangan pohon karet nan terkena penyakit (eradikasi) di letak PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Pada 11 Juli 2019, keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 

Untuk mengeruk tanah, Sahat Tua Bate’e membujuk Febrian Morisdiak Bate’e nan tak lain anak kandungnya untuk menyediakan dua unit perangkat berat. Keduanya pun menjual tanah kerukan kepada developer Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Tebing-Indrapura dan Indrapura-Kuala Tanjung ialah PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor. 

Untuk memenuhi syarat sebagai pemilik quarry, Sahat Tua Bate’e selaku ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam 1/BB menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 nan tidak sesuai dengan lokasi.

Total tanah nan dikeruk dari 2019 sampai 2020 sebanyak 2.980.092 meter kubik. Jika dikonversi menggunakan nilai rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubik, kerugian PT PSU nan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berasas audit akuntan publik mencapai Rp52 miliar lebih.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis