Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95 T ke Negara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sukses mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nan diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September  2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat  Muhammad Tito Ardianto menyatakan  petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong sukses mencegah upaya bos Texmaco Group, nan dicegah berjalan ke luar negeri atas permintaan Kementerian Keuangan lantaran tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara

"Saat itu nan berkepentingan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia," kata Tito. 

Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui jika dia termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap nan berkepentingan langsung diamankan. 

Sebelumnya, Marimutu bebas pergi ke luar negeri seperti dilakukannya pada 25 Mei 2024. Dengan dalih berobat, dia pergi ke Dubai selama 4 hari dan kembali ke Jakarta. Pada saat itu, dia sudah lepas dari cegah nan dilakukan Kementerian Keuangan lantaran sudah berhujung pada 23 Desember 2023 dan tidak diperpanjang.

Bos Texmaco itu masuk daftar cegah lantaran menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nan tetap menunggak pembayaran utang sebesar Rp31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS, nan jika dijumlah bakal mencapai Rp95 triliun lebih.

Marimutu, 86 tahun, pernah menggugat Kementerian Keuangan pada 30 Desember 2021 untuk memperoleh kepastian nilai utang Texmaco. “Saya mempunyai komitmen iktikad baik untuk menyelesaikan tanggungjawab saya kepada negara,” katanya.

Menurut Majalah Tempo, 16 Juni 2024, masa keemasan Marimutu Sinivasan telah berlalu. Sehari-hari dia dikabarkan berkantor di Lantai 15 Centennial Tower, Jalan Gator Subroto, Jakarta Selatan. Di lantai itu terdapat papan nama PT Multikarsa Investama dan Texmaco Group.

Kerajaan upaya Texmaco dikabarkan tinggal menyisakan sayap perusahaan, di antaranya PT Perkasa Heavyndo Engineering dan PT Texmaco Perkasa Engineering di Jawa Barat. Ia menjadi komisaris di kedua perusahaan itu.

Tatkala krisis finansial 1997-1998 melanda Indonesia, Texmaco Group menjadi salah satu golongan upaya penerima biaya talangan BLBI, nan sekarang menjadi utang. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan utang Texmaco berada di nomor Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar AS.

Saat itu, Satgas BLBI menyita sejumlah aset Texmaco tdak tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya. Kemenkeu kemudian mengusulkan permohonan pencegahan atas nama Marimutu pada 26 Januari 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 23 Desember 2013.

Marimutu Menang Gugatan Melawan Kemenkeu

Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), BNI, dan Kementerian Keuangan. Pengadilan menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang alias Master Restructuring Agreement(MRA) nan diteken pemerintah dan Texmaco pada 23 Mei 2001, tidak sah.

"Batal lantaran merupakan perbuatan melawan hukum," kata pengadil ketua, Muhammad Razzad, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2013.

Selain itu, majelis pengadil juga mengabulkan gugatan lainnya, ialah pengembalian aset perusahaan Texmaco dan pengembalian dua perusahaan nan dibentuk pemerintah dan Texmaco, ialah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kepada posisi semula. ”Semua nan berasas MRA tersebut tidak sah,” kata Razzad.

Ini bermulai dari gugatan Marimutu terhadap BNI, PPA, dan Kementerian Keuangan. Marimutu menggugat pemerintah bayar tukar rugi Rp 18,82 triliun.  

Dalam gugatannya, Marimutu mempersoalkan kewenangan tagih pemerintah sebesar Rp 29,36 triliun nan tercantum dalam Akta Restrukturisasi tertanggal 16 Juni 2005. Padahal, menurut Marimutu, info Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat utang nan belum lunas namalain outstanding credit hingga 31 Desember 1999, sebesar Rp 8 triliun.

Namun, dalam putusan tersebut pengadil menyatakan tidak mengabulkan gugatan Texmaco agar PPA, BNI, dan Kementerian Keuangan bayar tukar rugi sebesar Rp 18,82 triliun.

Menanggapi putusan itu, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Perjalanan Kasus  Marimutu Sinivasan

- 1997/1998 Texmaco Group Menerima Dana Talangan BLBI

- Januari 2004 Texmaco mempunyai utang Rp29,04 triliun kepada negara lewat BPPN

- Maret 2006 Marimutu Sinivasan kabur dan menjadi buronan

- 8 Mei 2008 Marimutu Sinivasan menyerahkan diri ke Mabes Polri setelah kabur ke Singapura dan India

- Desember 2013 Marimutu Sinivasan kembali menguasai Texmaco setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya

- 9 April 2021 Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang Rp108 triliun dari para obligor dan debitro BLBI

- 24 Desember 2021 Satgas BLBI menyita 10 aset Texmaco Group di Kota Batu, Jawa Timur berupa tanah seluas 83.230 meter persegi jejak pabrik tekstil PT Wasta Indah

- 30 Desember 2021 Marimutu Sinivasan menggugat Kemenkeu ke PN Jakarta Selatan untuk memastikan nilai utangnya.

- 26 Januari 2022 Imigrasi mencegah Marimutu Sinivasan ke luar negeri

- 15 Juni 2023 Kemenkeu menerbitkan surat pemberitahuan sisa utang Texmaco Group sebesar Rp 31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS.

25-29 Mei 2024 Marimutu Sinivasan ke Dubai, Uni Emirat Arab

3 Juni 2024 Marimutu Sinivasan kembali dicegah ke luar negeri oleh Imgrasi nan bakal bertindak sampai 3 Desember 2024.

AYU CIPTA | AGUNG SEDAYU | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor  Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis