Jokowi soal Lama Pindah ke IKN: Pindahan Rumah Saja Ruwetnya Gitu

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 18 Sep 2024 12:06 WIB

Saat ditanya soal Keppres IKN, Jokowi menjawab menunggu prasarana dan akomodasi siap jadi bisa diteken dirinya alias Prabowo setelah dilantik presiden. Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan lamanya proses publikasi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan adalah perihal nan bukan sederhana.

Jokowi menegaskan Keppres itu bakal diterbitkan andaikan secara keseluruhan prasarana dari mulai akomodasi pemerintahan, akomodasi kesehatan, dan pendidikan, hingga SDM sudah siap.

"Pindahan rumah saja ruwetnya kayak gitu, ini pindahan Ibu Kota. Jadi semua kudu dihitung," kata Jokowi usai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-10 Tahun 2024 di JCC, Jakarta, Rabu (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengingatkan proses pemindahan Ibu Kota melalui Keppres memerlukan waktu nan tidak sebentar. Sebab proses pembangunan di IKN tetap melangkah hingga saat ini.

Namun Jokowi tetap belum menyampaikan kapan rencana publikasi Keppres itu. Dia nan bakal mengakhiri masa kedudukan pada 20 Oktober mendatang hanya membuka kesempatan Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto nan menandatangani patokan pemindahan ibu kota negara RI itu.

"Yang tanda tangan bisa saya, bisa presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. nan paling krusial kotanya siap betul," ujar ayah dari Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Sebab perpindahan Ibu Kota secara komplit dan resmi tetap menunggu Keppres.

Adapun andaikan merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, kegunaan dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan perihal nan sama. Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun UU DKJ telah diundangkan pada April lalu.

(khr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional