Kejagung Periksa Eks Komisioner PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 05 Jul 2024 10:55 WIB

Kejagung memeriksa Komisaris PT Antam berinisial RAS mengenai kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. Ilustrasi. Kejagung memeriksa Komisaris PT Antam berinisial RAS mengenai kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Antam Tbk berinisial RAS mengenai kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap RAS dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi nan diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014-Maret 2019," kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).

Namun, Harli tidak menjelaskan secara perincian materi pemeriksaan RAS. Ia hanya mengatakan pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka ialah tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID.

Keenam tersangka ini merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Atam Tbk pada periode 2010 hingga 2021.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran tercetak dengan stempel tiruan Antam.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional