Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian kewenangan tagih negara atas biaya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap terus berjalan. Untuk mengejar sasaran pengumpulan pada 2025, Kementerian Keuangan butuh anggaran Rp 10,25 miliar.

Anak buah Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan tahun depan ada kewenangan tagih negara nan tetap perlu dikejar sebesar Rp 2 triliun. Hal itu terdiri dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penguasaan bentuk dan penyitaan dan menyelesaikan kasus-kasus kewenangan tagih negara.

”Kebutuhan ekstra effort nan kami bayangkan sebesar Rp 10,25 miliar untuk pembentukan komite penanganan kewenangan tagih biaya BLBI sebagai penganti Satgas,” ujar Suahasil saat rapat dengan Komisi XI di Senayan, dikutip dari YouTube DPR Selasa, 10 September 2024.

Selain untuk pembentukan komite pengganti Satgas, anggaran Rp 10 miliar bakal digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan pendataan. Juga meningkatkan info debitur dan obligor. “Serta training keahlian aset tracing,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan memaparkan capaian satuan tugas alias Satgas BLBI nan mengumpulkan dalam beragam macam corak tagihan dari obligor BLBI. Hingga 5 September 2024, jumlahnya Rp 38,88 triliun.

Suahasil merinci, ada nan berbentuk PNBP ke kas negara sebesar Rp 1,84 triliun ada pula corak sita alias penyerahan peralatan agunan sebesar Rp 18,13 triliun. Lalu, ada penguasaan aset properti sebesar Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah Rp 5,93 triliun dan PMN non-tunai Rp 3,77 triliun.

Iklan

BLBI adalah biaya nan dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1997-1998. Bendahara negara mengatakan saat itu negara kudu melakukan penalangan alias bail out terhadap kondisi nan terjadi. 

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, penyelesaian disebut  dilakukan lewat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan tersebut menyuntikkan biaya alias menanggung tanggungjawab dari bank-bank nan terlilit krisis. Akhirnya banyak dari utang nan ditanggung oleh BPPN tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, meninggalkan beban utang besar kepada negara hingga pemerintah membentuk satgas untuk memastikan pengembalian kewenangan tagih.

Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 oleh Presiden Jokowi dan tugas Satgas bakal berhujung pada 31 Desember 2024, namun Kemenkeu menilai tetap terdapat kewenangan negara dari obligor alias debitur nan belum diselesaikan.

Pilihan Editor: Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis