Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bagian ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi nan dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Jenis pasir laut nan boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 nan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan nan kudu dipenuhi berasas Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan nan dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), mempunyai Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku upaya dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Iklan

Selain itu, pelaku upaya dan eksportir wajib membikin surat pernyataan bermeterai nan menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut nan diekspor berasal dari letak pengambilan sesuai titik koordinat nan telah diizinkan berasas peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku upaya dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, ialah wajib mempunyai Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui sistem domestic market obligation (DMO).

Sedangkan, jenis pasir laut nan dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan bakal bertindak setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Kami harap, pelaku upaya dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berakibat baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini bakal mulai bertindak setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Isy.

Pilihan editor: Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis